PWMU.CO–Rokok elektrik atau vape menjadi modus baru penggunaan narkoba yang dijual ke masyarakat. Narkoba yang dipakai jenis ganja cair Tetrahydrocannabinol (THC).
Hal itu disampaikan Ustadz Muhammad Arifin MAg, ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Wilayah Muhamamdiyah Jawa Timur ketika mengisi pengajian di Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Tangunan Puri Mojokerto, Ahad (12/1/2020).
Narkotika dan bahayanya menjadi topik yang dibahas dalam pengajian Pengajian bertempat di halaman MI Muhammadiyah Tangunan Puri Mojokerto yang dipadati oleh jamaah sejak pagi.
”Modus baru penyelundupan ganja cair dari Amerika Serikat. Ganja cair atau Tetrahydrocannabinol (THC) digunakan untuk campuran dalam rokok elektrik atau vape adalah modus baru yang masih belum banyak diketahui oleh masyarakat,” tuturnya.
Seperti diberitakan, THC diolah dari serbuk ganja kering menjadi cairan untuk liquid vape. Kemudian dijual dalam kemasan botol kecil dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta per paket.
Kasus penyalahgunaan ganja cair ini menjerat tersangka AC, rekan artis Vicky Nitinegoro, ditangkap pakai vape menggunakan cairan narkoba golongan satu jenis gorila pada Oktober 2019 lalu.
Polisi juga mengamankan ponsel tiga pengedar THC yang ditangkap kemudian. Ponsel itu dipakai untuk transaksi. jual beli. Pengedar ini ditangkap saat mau mengirim suatu barang di tempat jasa pengiriman di Ciputat.
Barang bukti berupa 6 liquid (cairan vape) yang mengandung narkoba, Saat rumahnya digeledah terdapat 253 botol liquid (cairan vape) berukuran 5 mililiter yang mengandung narkoba jenis gorila. Ada juga 24 botol liquid siap pakai isinya 100 mililiter.
Satu botol cairan vape ukuran 5 mililiter dijual Rp 600.000 via online. Cairan vape narkoba ini dijual melalui aplikasi Line secara tertutup. Para tersangka penjual dan pembeli tergabung dalam grup Line secara tertutup.
Peredaran Narkoba di Penjara
Kajian PRM Tangunan mengambil tema Kuatkan Iman Jauhi Narkoba sekaligus memberi sosialisasi kepada masyarakat soal penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan pencegahannya agar tak merembet ke keluarga.
Ustad Arifin menyampaikan, ketidakpahaman bahaya dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba merupakan penyebab semakin semaraknya peredaran narkoba pada saat ini.
Dicontohkan, kasus narapidana Lapas Klas IIB Mojokerto yang bernama Kokoh Amrizali usia 23 tahun menerima kiriman 400 pil dobel L dari seorang wanita melalui sayur lodeh yang dikirim, Sabtu (11/1/2020), membuktikan peredaran narkoba sungguh mengerikan dan harus menjadikan kita semua hati-hati.
”Kalau di Lapas yang sudah dijaga begitu ketat saja para pengedar berani memasukkan, apalagi di luar Lapas yang tidak ada penjaganya. Di luar mereka bebas berbuat apa saja,” katanya.
Menurut dia, ada beberapa sebab yang menjadikan peredaran narkoba semakin semarak akhir-akhir ini. Di antaranya, ketidakpahaman bahaya narkoba, ketidakpedulian masyarakat serta kurangnya informasi bahwa narkoba itu bisa menyerang siapa saja dan kapan saja tanpa kenal usia.
Di depan jamaah yang juga dihadiri oleh Ketua PDM Kabupaten Mojokerto beserta jajarannya Arifin menyampaikan, kita semua harus mampu mewaspadai modus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh para sindikat.
”Fasilitas modern seperti handphone dan internet, menjadi sarana yang digunakan oleh jaringan narkoba untuk jual beli,” ujarnya. (*)
Penulis Abu Nahda Editor Sugeng Purwanto