PWMU.CO – Saham gorengan mencoreng Pasar Modal Indonesia dalam kasus gagal bayar Jiwasyara pada pemegang polis. Menggerus kepercayaan masyarakat.
Mengikuti tren kasus Jiwasraya muncul juga dugaan kasus serupa di Asabri, asuransi untuk prajurit TNI dan Polri. Emiten atau perusahaan yang terdaftar di pasar modal tempat menyimpan dana pemegang polis asuransi diduga menggoreng saham mereka.
Saham gorengan adalah saham yang nilainya sempat naik tinggi kemudian turun drastis karena ‘dimainkan’ oleh oknum di pasar modal. Bahkan dalam pembukaan perdagangan bursa tanggal 2 Januari 2020 Presiden Jokowi secara khusus menyinggung perihal saham gorengan di depan para pelaku dan otoritas pasar.
Saham dan pasar modal sendiri hakikatnya makhluk yang netral. Munculnya istilah saham gorengan dan tuduhan bahwa pasar modal sebagai tempat judi atau spekulasi mengacu pada perilaku para pelaku di pasar modal yang mengindahkan aturan yang berlaku.
Fraud pasar modal dengan modus saham gorengan hakikatnya bukan hal baru. Modus yang selalu berulang dan terus berulang dengan memanfaatkan bahkan mempermainkan psikologi investor.
Harga saham naik atau dinaikkan sedemikian rupa sehingga mendorong investor untuk berbondong-bondong membeli saham tersebut. Kemudian secara perlahan atau cepat harga saham turun dibawah harga pasar tanpa disadari investor.
Celakanya saham tersebut berlanjut menjadi saham tidur alias tidak kunjung bergerak naik karena fundamentalnya yang buruk.
Cara Hindarai Saham Gorengan
Saham gorengan seolah menjadi hantu bagi masyarakat yang telah berinvestasi atau bermaksud investasi pada produk pasar modal. Barangkali masyarakat bertanya-tanya, asuransi BUMN yang besar saja menjadi korban saham gorengan, apalagi saya dan anda yang perseorangan?
Investor korporat, ritel, atau perseorangan insyaallah bisa selamat dari saham-saham gorengan jika rajin melakukan analisisi fundamental.
Pihak otoritas bursa secara berkala mewajibkan emiten menyerahkan laporan keuangan setiap tiga bulan dan laporan tahunan setiap tahun.
Laporan ini oleh otoritas bursa selanjutnya diplublikasikan kepada masyarakat luas baik investor atau bukan melalui website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id.
Dari laporan-laporan tersebut investor dapat membaca kondisi perusahaan, baik pengelolanya, karakter usahanya, masa depannya bahkan masa lalunya.
Jika ada investor yang tertipu karena membeli saham pada nilai tertentu kemudian harganya turun drastis, hampir dipastikan tidak melakukan analisis fundamental sebagaimana tersebut di atas.
Pasa Modal Butuh Orang Berkarakter
Pasar modal membutuhkan kiprah orang-orang berkarakter baik dan berkemajuan sebagai investor, emiten maupun perantara perdagangan.
Bahkan pihak otoritas bursa telah menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa-fatwa berhubungan dengan pasar modal.
Fatwa-fatwa MUI jelas bahwa pasar modal sebagai bagian dari praktik muamalah yang pada dasarnya mubah atau boleh. Yang diharamkan oleh MUI juga tertulis jelas dalam fatwa-fatwanya.
Jadi secara moderat pasar modal bisa mubah atau haram bergantung pada perilaku atau produk tertentu, tidak semuanya halal dan tidak semuanya haram.
Skandal-skandal keuangan akan semakin minimal jika dipegang oleh manusia-manusia berkarakter baik dan berkemajuan. Semoga skandal asuransi dan pasar modal ini menjadi yang terakhir di Indonesia.
Jiwasraya, Asabri dan sebagainya semoga segera mendapatkan solusi terbaik mengingat menyangkut hajat hidup orang banyak, masyarakat serta prajurit TNI/Polri. Wallahu’alam bish-shawab. (*)
Kolom oleh Prima Mari Kristanto, akuntan dan penulis buku Nabung Saham Syariah.