PWMU.CO – Shalat Tahiyat Masjid, wajibkah? Inilah penjelasan secara lengkap Dr Zainuddin MZ Lc MA, Direktur Turats Nabawi Pusat Studi Hadits. Semoga bermanfaat!
Tanya
Assalamualaikum Wr Wb
Di sebuah masjid saya pernah berdampingan dengan teman Salafi. Setelah selesai shalat Maghrib ia shalat dua rakaat sebanyak dua kali.
Saya bertanya, shalat apa itu? Ia menjawab: “Yang dua rakaat pertama adalah bakdiyah Maghrib, dan dua rakaat kedua mengqadha tahiyat masjid karena tidak sempat menjalaninya saat masuk masjid (keburu iqamat dikumandangkan).”
Saya bertanya, kenapa diqadha’? Ia menjawab, “Karena hukumnya wajib. Orang yang tidak dapat menjalaninya saat pertama mendatangi masjid, maka ia wajib mengqadha’nya. Bagaimana hukum sebenarnya Ustadz?”
Hamba Allah, Surabaya
Waalaikum salam Wr Wb
Jawab
Salah satu referensi kajian teman Salafi adalah kitab Al-Wajiz (Ensiklopedi Fikih Islam dalam al-Quran dan as-Sunah) karya Abdul Adzim bin Badawi al-Khalafi.
Buku edisi Indonesianya diterbitkan Pustaka al-Sunah, Jakarta, edisi ke-4 tahun 2007 sebagai rujukan diskusi bersama. Itulah sebabnya diskusi lebih lanjut menggunakan buku pintar mereka. Karena akan lebih fokus dan lebih efektif.
Paparan dalam Al-Wajiz
Pada sub pok padaok bahasan ke-8 dalam Bab Shalat Jamaah, dipaparkan shalat tahiyat masjid sebagai berikut:
Apabila seorang masuk masjid, ia wajib shalat tahiyat masjid dua rakaat sebelum duduk.
عَنْ أَبَي قَتَادَةَ بْنَ رِبْعِيٍّ الأنْصَارِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ، فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
Dinarasikan Abu Qatadah bin Rib’i ra., Rasulullah saw. bersabda: Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, maka jangan langsung duduk sehingga shalat dua rakaat (tahiyat masjid). Muttafaq alaihi. Fathul Bari: III: 48 no: 1163. Muslim: I: 495 no: 714. Aun Ma’bud: II: 133 no: 463. Tirmidzi: I: 198 no: 315. Ibnu Majah I: 324 no: 1013 dan Nasai II: 53.
Penulis mengatakan wajib shalat tahiyat masjid berdasarkan dhahir perintah hadits di atas yang tidak ada qarinah-qarinah (indikasi-indikasi) yang memalingkannya dari dhahirnya sebagai sebuah kewajiban, kecuali hadits Thalhah bin Ubaidullah.
عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَائِرَ الرَّأْسِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ: الصَّلَوَاتِ الخَمْسَ إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ
Thalhah bin Ubaidullah berkata: Seorang Arab Baduwi menghadap Rasulullah SAW. dalam kondisi berambut kusut seraya berkata: ‘Wahai Rasulullah, kabarkan padaku shalat apa yang diwajibkan Allah bagiku?” Nabi bersabda: ‘Shalat lima waktu, kecuali Anda ingin shalat sunah.” Muttafaq alaihi. Fathul Bari: I/ 106, hadits: 46. Muslim: I/40, hadits: 11. Aunul Ma’bud: II/ 53, hadits: 387 dan Nasai: IV/ 121.
Di dalam Nailul Authar: I/ 364, Syaukani memaparkan sebagai berikut: Upaya menjadikan hadits Thalhah ini sebagai dalil yang menunjukkan tidak wajibnya shalat tahiyat masjid perlu ditinjau kembali. Menurut hemat saya (Syaukani) apa saja yang terdapat pada mabadi’ Islam (dasar-dasar ajaran Islam) tidak boleh dilibatkan dalam memalingkan dalil yang datang sesudahnya.
Jika demikian, maka kewajiban-kewajiban syariat seluruhnya hanya terbatas pada shalat lima waktu. Ini jelas-jelas berbenturan dengan ijma’ ulama dan mementahkan mayoritas kandungan syariat Islam.
Yang hak, bahwa dalil yang shahih dan datang belakangan yang harus sesuai dengan ketentuannya, baik yang wajib, sunah maupun lainnya. Memang dalam masalah ini terdapat perselisihan pendapat, namun pendapat yang mewajibkanlah yang paling kuat di antara dua pendapat.
Pendapat yang mengokohkan mewajibkan shalat tahiyat masjid adanya (diperkuat) perintah Nabi SAW. walaupun beliau dalam kondisi berkhotbah.
عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَجُلًا جَاءَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَقَالَ: أَصَلَّيْتَ يَا فُلَانُ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: قُمْ فَارْكَعْ
Jabir RA berkata: “Seseorang datang di hari Jumat saat Nabi SAW. sedang berkhotbah. Lalu Nabi SAW bertanya: ‘Apakah anda sudah shalat tahiyat masjid?’ Ia menjawab: ‘Belum.’ Maka Nabi SAWbersabda: ‘Bangkit dan shalatlah (tahiyat masjid).’
HR Muttafaq alaihi. Fathul Bari: II/ 407, hadits: 930. Muslim: II/ 596, hadits: 875. Aunul Ma’bud: IV/ 464, hadits: 1102. Tirmidzi: II/ 10, hadits: 508. Ibnu Majah: I/ 353, hadits: 112 dan Nasai: III/ 107.
Baca sambungan di halaman 2: “Penjelasan dan Tanggapan”