C. Qarinah Kewajiban Menuju Sunah
Jika hadits Thalhah diklaim bukan qarinah yang memalingkan asal hukum perintah, justru inilah yang menjadi inti kajian hukum. Karena pentingnya hadits ini berikut paparan takhrij haditsnya:
وَعَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ رضي الله عنه قَالَ: (جَاءَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ثَائِرَ الرَّاسِ يُسْمَعُ دَوِيُّ صَوْتِهِ وَلَا يُفْقَهُ مَا يَقُولُ , حَتَّى دَنَا) (مِنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم) (فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنْ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: لَا, إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: وَصِيَامُ رَمَضَان, فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُ؟ قَالَ: لَا, إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الزَّكَاةَ, فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: لَا, إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ) وفي رواية: (قَالَ: فَأَخْبِرْنِي بِمَا افْتَرَضَ اللهُ عَلَيَّ مِنْ الزَّكَاةِ, فَأَخْبَرَهُ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِشَرَائِعِ الْإِسْلَامِ) (قَالَ: فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُ: وَاللهِ لَا أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلَا أَنْقُصُ) (فَلَمَّا وَلَّى قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:) (أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ) وفي رواية: (لَئِنْ صَدَقَ لَيَدْخُلَنَّ الْجَنَّةَ) وفي رواية: مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ, فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا
Thalhah bin Ubadullah ra. berkata: (Seorang penduduk Najed menghadap Rasulullah saw dalam kondisi rambut yang kusut, suaranya keras tak dapat difahami. Akhirnya ia mendekat) (kepada Nabi saw.) (Ternyata ia bertanya tentang Islam. Maka Nabi bersabda: Shalatlah lima kali sehari.
Ia bertanya: Apakah ada kewajiban lainnya? Nabi bersabda: Tidak, kecuali anda shalat sunah. Rasulullah saw. juga menjelaskan tentang zakat. Ia bertanya: Apakah ada yang lain. Nabi menjawab: Tidak, kecuali anda memberi yang sunah). (Dalam riwayat lain: Ia bertanya: Kabarkan kepadaku tentang kewajiban Allah dalam zakat.
Lalu Nabi SAW menjelaskan syariat-syariat Islam lainnya—seperti puasa dan lainnya. Ketika orang itu pergi sambil bergumam: Demi Allah aku tidak menambah dan menguranginya) (Maka Rasulullah SAW bersabda): (Sungguh bahagia jika ia jujur) Dalam riwayat lain: (Jika jujur ia masuk surga). Dalam riwayat lain: Siapa yang merasa senang melihat penghuni surga, silahkan memperhatikan orang itu). Hr. Bukhari: 46, 1333, 1891, 6556; Muslim: 11, 14; Abu Dawud: 392; Nasai: 459, 2090.
Dari paparan takhrij hadits di atas dapat dicermati. Penanya dalam hadits ini bukan sembarang orang. Yang ditanyakan bukan hanya kewajiban shalat, melainkan kewajiban harta (zakat), dan puasa (Ramadhan), walaupun tidak menanyakan haji karena dimungkinkan belum disyariatkannya.
Tampaknya yang bertanya bukan orang badui atau mualaf, melainkan Jibril as. Hal itu dapat dicermati sifat-sifatnya. Jika periode dakwa Makkah ia bertanya rukun Iman, maka periode dakwa Madinah ia menanyakan rukun Islam.
Dalam kajian secara tekstual tentunya tidak perlu dipertajam siapa hakikat penanya, apakah orang awam, atau tokoh tidak menjadi masalah. Teks itu menunjukkan secara jelas bahwa kewajiban shalat hanya lima waktu, berarti selain lima waktu adalah sunah (kecuali Jumat bagi yang mampu menjalaninya sebagai pengganti shalat Dhuhur).
Sedemikian pula munculnya perintah shalat tahiyatul masjid, tentunya dihukumi sunah. Sama halnya perintah-perintah shalat kainnya, seperti shalat witir, shalat dua rakaat fajar, shalat syuruq, shalat dhuha, shalat tobat, shalat hajat. Tidak mungkin menggunakan asal perintah hukumnya wajib dalam kasus seperti ini.
Sama halnya seperti hukum puasa, hanya puasa Ramadhan yang wajib, selain puasa Ramadhan adalah sunah, walaupun muncul berbagai perintah seperti puasa Asyura, puasa bidh (ketika purnama), puasa Senin dan Kamis, puasa Dawud dan lainnya.
Sama halnya hak harta yang wajib hanyalah zakat. Selain zakat adalah sunah, walaupun muncul berbagai perintah jenis-jenis mengeluarkan harta, seperti infak, hibah, nihlah, wakaf, dan lainnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni. Naskah ini pernah dimuat Majalah Matan.