PWMU.CO – Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur memperpanjang libur sekolah terkait wabah Corona. Kali ini bukan hanya siswa, guru dan karyawan pun diliburkan.
Seperti surat yang diterima PWMU.CO dari Sekretaris Majelis Dikdasmen PWM Jatim Phonny Aditiawan Mulyana SE MM , Rabu (18/3/2020) malam.
Berikut isi lengkap surat tertanggal 23 Rajab 1441 H/18 Maret 2020 bernomor 1351/EDR/II.4/D/2020 perihal Surat Edaran Bekerja dari Rumah (BDR)
Kepada Yth
- Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah
- Majelis Dikdasmen Pimpinan Cabang Muhammadiyah
- Kepala Sekolah/Madrasah Muhammadiyah se-Jawa Timur
di Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menyikapi dan mengantisipasi perkembangan Covid-19 di Jawa Timur serta memperhatikan:
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan KebudayaanRepublik Indonesia No.36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja Dari Rumah (BDR) dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19
- Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No.420/1780/101.1/2020 perihal Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Covid-19 di Jawa Timur
- Rekomendasi Rapat Koordinasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, dan MPKU Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur pada 17 Maret 2020.
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur menginformasikan hal sebagai berikut:
- Memperpanjang masa pembelajaran dari rumah bagi seluruh siswa hingga 29 Maret 2020 (sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No.420/1780/101.1/2020)
- Guru dan Karyawan agar melaksanakan tugas dengan Bekerja dari Rumah (BDR) masing-masing dengan menggunakan teknologi informasi (daring).
- Guru dan karyawan wajib melaporkan pelaksanaaan BDR kepada kepala sekolah/madrasah dengan mekanisme yang diatur sekolah/madrasah masing-masing.
- Kepala sekolah/madrasah mengatur jadwal pelaksanaan piket bagi guru dan karyawan dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas (urgensi) dan protokol kesehatan penanganan Covid-19 di area pendidikan,
- Kepala Sekolah/Madrasah melakukan monev untuk memastikan pelaksanaan BDR berjalan efektif serta melaporkan dan berkoordinasi dengan pengambil kebijakan yang relevan baik di tingkat Pemerintah maupun internal Persyarikatan
- Seluruh hak dan kewajiban guru dan karyawan tidak berkurang selama masa BDR (sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.36962/MPK.A/HK/2020).
- BDR efektif diberlakukan sejak 19-29 Maret 2020 sambil menunggu perkembangan dan regulasi selanjutnya.
- Pelaksanaan Ujian Nasional/USP-BKS/US tetap mengikuti ketentuan pemerintah
- Selama masa BDR, sekolah/madrasah agar melakukan sterilisasi sarana dan prasarana sekolah/madrasah secara menyeluruh menggunakan disinfektan baik secara mandiri dan atau berkoordinasi dengan MDMC/Lazismu di daerahnya masing-masing.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu disampaikan terimakasih.
Nasrun Minallah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ketua Dra Arbaiyah Yusuf MA (NBM 1.096.067).
Sekretaris Phonny Aditiawan Mulyana SE MM (NBM 1.040.972).
Tembusan:
- Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur
- Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Jawa Timur
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur
Editor Mohammad Nurfatoni.