PWMU.CO – Majelis Dikdasmen PWM Jatim mengeluarkan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19.
Dalam surat bernomor 1355/EDR/II.4/F/2020 1 Sya’ban 1441 H/6 Maret 2020 M itu ada 11 kebijakan darurat yang harus dilaksanakan oleh sekolah dan madrasah Muhammadiyah se-Jawa Timur.
Berikut isi surat resmi yang disampaikan Sekretaris Majelis Dikdasmen PWM Jatim Phonny Aditiawan Mulyana MM kepada PWMU.CO, Kamis (26/3/2020).
Kepada Yth
- Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah
- Majelis Dikdasmen Pimpinan Cabang Muhammadiyah
- Kepala Sekolah/Madrasah Muhammadiyah se-Jawa Timur
di Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti dan memperhatikan:
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19
- Surat Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No.B686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran COVID-19
- Surat Gubernur Jawa Timur nomor 420/1950/101.1/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 di Jawa Timur
- Surat Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur No.420/1951/101.1/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 di satuan pendidikan
- Rekomendasi Rapat Koordinasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur dan Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur pada 25 Maret 2020.
Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur menginstruksikan hal sebagai berikut:
- Memperpanjang masa pembelajaran dari rumah (bagi siswa) dan bekerja dari rumah (bagi Guru dan Karyawan) hingga 5 April 2020 dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 dan regulasi selanjutnya dari Pemerintah.
- Sekolah/Madrasah agar memperhatikan instruksi untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang melibatkan kelompok/kerumunan orang baik di dalam maupun di luar sekolah/madrasah sampai dengan dinyatakan aman secara resmi oleh Pemerintah.
- Kegiatan darurat yang karena pertimbangan mendesak harus dilakukan secara tatap muka harus mendapat ijin dari Majelis Dikdasmen Penyelenggara dengan wajib memperhatikan protokol keamanan, kondisi kesehatan peserta, jumlah peserta, durasi kegiatan, serta physical distancing sebagai syarat utama.
- UN/USP-BKS/Uji Kompetensi Keahlian tahun 2020 dibatalkan sesuai ketentuan Pemerintah
- Ujian Sekolah untuk kelulusan dan Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes tatap muka yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat ini
- Penilaian kelulusan dan kenaikan kelas dapat ditentukan berdasarkan nilai:
a. tes yang sudah dilaksanakan sebelumnya;
b. portofolio (kumpulan seluruh karya, prestasi dan tugas siswa); c. rapor;
d. ujian tengah semester;
e. Ismuba (termasuk nilai karakter/akhlak siswa);
f. tes daring, dan atau asesmen jarak jauh lainnya; - Rapat kenaikan kelas dan kelulusan dilakukan tanpa tatap muka seluruh dewan guru, cukup melalui rapat daring yang dikoordinasikan sekolah/madrasah.
- Sekolah/Madrasah agar meniadakan pertemuan pembagian rapor dan wisuda kelulusan serta menggantinya dengan selebrasi daring, teleconference dan atau seremonial jarak jauh lainnya
- Kepala Sekolah/Madrasah agar segera berkoordinasi dan membentuk panitia PPDB untuk mempersiapkan format strategi PPDB secara online sejak dini.
- Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang masa jabatannya berakhir sebelum 30 April 2020 dapat diajukan surat perpanjangan masa jabatan secara resmi kepada Majelis Dikdasmen Penyelenggara agar diproses sesuai kebijakan Persyarikatan dalam masa darurat COVID-19.
- Dana Ta’awun (UIS/UIG/UIK/DPP) tahun 2020 dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah/madrasah termasuk membiayai keperluan pencegahan COVID-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah dan atau Persyarikatan serta membiayai pembelajaran daring/jarak jauh dengan tetap berkoordinasi dan wajib melaporkan penggunaannya kepada Majelis Dikdasmen
Penyelenggara dan atau Persyarikatan.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu disampaikan terimakasih.
Nasrun Minallah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ketua Dra Arbaiyah Yusuf MA (NBM 1.096.067).
Sekretaris Phonny Aditiawan Mulyana SE MM (NBM 1.040.972).
Tembusan:
- Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur
- Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Jawa Timur
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur
Penulis/Editor Mohammad Nurfatoni.