PWMU.CO-Fatwa Tarjih hukum shalat tarawih kondisi wabah Covid 19 dikerjakan di rumah masing-masing. Takmir tidak perlu mengadakan shalat berjamaah di masjid, musala dan tempat lain.
Hukum shalat tarawih kondisi wabah ini termasuk kegiatan Ramadan seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya dihindari selama wabah masih berjangkit.
Fatwa Tarjih hukum shalat tarawih kondisi wabah Covid-19 ini memperhatikan protokol kesehatan yang melarang berkumpulnya banyak orang agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19.
Fatwa ini termuat dalam Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid 19 yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah dan disiarkan Kamis (26/3/2020).
Dalil yang Melandasi Fatwa
Landasan fatwa Majelis Tarjih ini berdasarkan hadits Nabi saw
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidak ada kemudaratan dan pemudaratan. (HR Mālik dan Aḥmad, dan ini lafal Aḥmad).
Nabi saw juga menegaskan bahwa orang boleh tidak mendatangi shalat jamaah, meskipun sangat dianjurkan, apabila ada uzur berupa keadaan menakutkan dan adanya penyakit.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِيَ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنَ اتِّبَاعِهِ عُذْرٌ ” . قَالُوا وَمَا الْعُذْرُ قَالَ خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ ” لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ الصَّلاَةُ الَّتِي صَلَّى. قَالَ أَبُو دَاوُدَ رَوَى عَنْ مَغْرَاءٍ أَبُو إِسْحَاقَ
Dari Ibn Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa mendengar adzan, lalu tidak ada uzur baginya untuk menghadiri jamaah –para Sahabat bertanya: Apa uzurnya? Beliau menjawab: keadaan takut dan penyakit– maka tidak diterima salat yang dilakukannya. (HR Abū Dāwūd).
Menghindari Kerumuman
Menghindari dampak buruk berkembangnya Covid-19 harus diperhatikan berbagai petunjuk dan protokol yang telah ditentukan pihak berwenang. Seperti menghindari kerumuman dan melakukan social distancing sebagai tindakan preventif. Sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad saw
عَنْ أبِي هُرَيْرَة قالَ قالَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Jangan orang sakit dicampurbaurkan dengan yang orang sehat (HR Muslim).
عن عبد الله بن عامر رضي الله عنهما أنَّ عُمَرَ رضي الله عنه خَرجَ إلى الشامِ، فلمَّا كان بِسَرْغَ بَـلَغَهُ أنَّ الوباءَ قد وَقَعَ بالشامِ، فأخبـرَهُ عبدُ الرحمن ابن عَوف: أنَّ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم قال: إِذا سَمِعْـتُم به بأَرْضٍ فلا تَـقْدَمُوا عليه، وإذا وَقَعَ بأَرضٍ وأنتُم بها، فلا تَخْرُجوا فِـرارًا منه. رواه البخاري
Dari Abdullāh ibn Āmir (diriwayatkan) bahwa Umar pergi menuju Syam. Ketika sampai di wilayah Sargh, ia mendapatkan kabar tentang wabah yang sedang terjadi di Syam. Abdurraḥmān ibn Auf lalu menginformasikan kepada Umar bahwa Nabi suatu ketika pernah bersabda: Apabila kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika wabah itu terjadi di tempat kamu berada, maka jangan keluar dari tempat itu. (HR al-Bukhārī)
Berpuasa Kondisi Wabah
Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Ini sesuai dengan ayat al-Quran surat al-Baqarah ayat 185:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
Puasa Petugas Kesehatan
Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Allah swt berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 195:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Ayat di atas menunjukkan larangan kepada
umat Islam untuk menjatuhkan diri pada kebinasaan (keharusan menjaga
diri/jiwa). Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan
tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik.
Untuk itu ia dibolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan bilamana
tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun,
sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman
kematian.
Mengganti Puasa yang Ditinggalkan
Juga
didasarkan kepada istidlāl mursal dalam interpretasi al-Ghazali (w. 505/1111), yaitu
argumen maslahat yang selaras dengan tindakan pembuat syariah di tempat lain. Tindakan
pembuat syariah di tempat lain, dalam kaitan ini, adalah memberi keringanan
kepada orang sakit, musafir, wanita hamil dan menyusui, orang tua bangka untuk
tidak menjalankan puasa Ramadan. Mereka yang masih dapat menggantinya di luar
Ramadan, menggantinya di hari lain di luar Ramadan.
Mereka yang tidak dapat menggantinya di luar Ramadan karena memang tidak
mungkin berpuasa karena sudah sangat tua dan juga wanita muda yang hamil
berkesinambungan, menggantinya dengan membayar fidyah.
Tindakan pemberian keringanan lainnya adalah memberikan dispensasi qasar dan jamak shalat dan memberi keringanan pembayaran utang hingga saat mempunyai kelapangan.
Berdasarkan tindakan-tindakan Pembuat Syariah di tempat lain yang memberi keringanan itu, maka demi kemaslahatan dan untuk menjaga stamina dan kondisi fisik yang prima, tenaga kesehatan dapat tidak berpuasa selama Ramadan dengan ketentuan menggantinya di hari lain di luar Ramadan.
Pemberian keringanan bagi tenaga kesehatan (yang bekerja langsung di lapangan) untuk tidak berpuasa selama Ramadan dalam kondisi merebaknya Covid-19 sejalan dengan tindakan pembuat Syariah di tempat lain.
Fatwa Tarjih hukum shalat tarawih kondisi wabah Covid 19 diharapkan menjadi pegangan warga Muhammadiyah dan kaum muslimin. (*)
Editor Sugeng Purwanto