PWMU.CO – Camat Panceng menginstruksikan isi maklumat bersama tokoh agama Gresik dengan mengumpulkan takmir masjid se-Kecamatan Panceng, Rabu (1/4/20).
Instruksi menindaklanjuti surat edaran dari Bupati Gresik tentang maklumat bersama antartokoh beragama Kabupaten Gresik ini dilaksanakan di Aula Pendopo Kecamatan Panceng.
Perlu dikethaui, beberapa tokoh agama hadir dalam maklumat bersama tersebut. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdhotul Ulama (NU), Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Forum Kewirausahaan Pemuda (FPK), Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Kabupaten Gresik.
Menidaklanjuti instruksi ini Camat Panceng Dwi Purbowahyono S Sos yang didampingi Kapolsek AKP Darsuki dan Imam S, mewakili Danramil Panceng, mengumpulkan Ketua MWCNU Moh Halim MPdI dan Ketua PCM Panceng Syuhada MPdI.
Dalam kesempatan tersebut Dwi Purbowahyono menyampaikan terima kasih atas kehadiran takmir masjid se-Kecamatan Panceng yang menuhi undangannya.
Dijelaskan, isi maklumat bersama tertanggal 30 Maret 2020 merupakan imbauan Bupati mengenai wabah Covid 19.
“Selian itu, maklumat bersama yang ditandatangani beberapa organisasi di Kabupaten Gresik juga berkaitan dengan kegiatan ritual,” ujarnya.
Isi Maklumat Bersama Tokoh Beragama
Isi maklumat bersama tokoh beragama yang telah ditandatangani menjelaskan beberapa hal:
- Mulai Jumat 3 April 2020, shalat Jumat diganti dengan salat Dhuhur di rumah/tempat masing-masing.
- Shalat Maktubah secara berjamaah baik di masjid maupun mushala sementara diganti pelaksanaannya dengan shalat di rumah masing-masing.
- Berbagai kegiatan baik yang bersifat keagamaan (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu) dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa untuk sementara ditunda.
- Berkaitan dengan pelanggaran terhadap tiga poin di atas, akan berkonsekuensi hukum dengan peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan Teknik Isi Maklumat Bersama
Dwi Purbowahyono menjelaskan surat susulan kesepakatan bersama antara MUI, DMI, FKUB, organisasi Islam tingkat Kabupaten dan Kapolres Gresik tentang pelaksanaan teknik maklumat bersama tertanggal 31 Maret 2020, yang isinya adalah:
- Diperbolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat atau shalat jamaaah maktubah di ganti shalat di rumah masing-masing dan boleh melaksanakannya dengan ketentuan protokol penanganan Covid 19.
- Dalam hal penyelenggaraan shalat Jumat dan atau shalat jamaaah maktubah, maka takmir masjid harus:
- Disarankan menyediakan alat ukur suhu badan.
- Menyiapkan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer.
- Jamaah memakai masker dan tidak bersalaman.
- Menerapkan shaf jaga jarak antarjamaah sejauh 1 meter sekalipun demikian tetap mendapat fadhilah jamaah
- Setelah melaksanakan shalat jamaah, masjid atau mushala harus dipel/lap dengan cairan disenfektan/antiseptik
- Selesai adzan segera shalat
- Khutbah, bacaan shalat, dzikir dipersingkat.
3. Terkait dengan konsekuensi hukum yang timbul akibat diterbitkannya maklumat bersama maka dapat dikoordinasikan dengan arif dan bijaksana di tingkat Muspika.
Keterkaitan maklumat tersebut Purbowahyono menyampaikan kepada semua takmir masjid yang hadir agar menyikapinya dengan bijak.
“Apalagi tren selama seminggu Kabupaten Gresik masuk kategori zona merah dan sudah 3 orang positif,” jelasnya.
DIjelaskan, untuk berperilaku hidup bersih dan sehat harus dijalankan dengan baik dan istiqomah, khususnya cuci tangan pakai sabun setiap kali akan dan setelah melaksanakan pekerjaan. (*)
Penulis Nurkhan. CO-Editor Ichwan Arif. Editor Mohammad Nurfatoni.