PWMU.CO-Jangan ada penolakan jenazah Covid-19 oleh masyarakat diimbau oleh Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI). Jenazah orang terinfeksi virus Corona harus tetap diurus dengan baik sesuai syariat Islam. Hukum mengurus jenazah bersifat fardu kifayah karena itu jangan ada penolakan dimakamkan di satu wilayah.
Hal itu disampaikan Ketua Wantim MUI Prof dr Din Syamsuddin menjawab pertanyaan dalam video konferensi dengan wartawan, Kamis (2/4/2020).
Din meminta masyarakat tak menganggap jenazah pasien yang terjangkit Covid-19 sebagai azab dari Tuhan. Virus Corona bisa menginfeksi semua orang tanpa mengenai status sosial apa pun.
“Maka pesan MUI itu yang penting jangan melihat jenazah Covid-19 sebagai azab, dan penyakit ini bukan aib, karena bisa mengenai siapa saja pada tiap lapisan,” tegas Din yang menjabat Ketua Umum PP Muhammadiyah dua tahun 2005-2015.
Menurut Din, jenazah orang yang sudah terinfeksi virus Corona harus tetap diurus dengan baik sesuai syariat Islam. Apalagi Islam mengajarkan, hukum mengurus jenazah bersifat fardu kifayah. Karena itu jangan ada penolakan jenazah Covid-19.
Perawatan Jenazah Ikuti Protokol Kesehatan
Agar tak mencemaskan masyarakat pengurusan jenazah pasien positif Corona, sambung Din, harus memenuhi standar dan protokol kesehatan. “Sesuai protokol kesehatan, menjaga diri dan memakai pelindung diri, jangan ada sikap menolak,” kata dia.
Din meminta masyarakat jangan menolak jenazah pasien positif virus Corona untuk dimakamkan di wilayahnya karena khawatir menular. Ia menegaskan jenazah tetap dimakamkan sesuai syariat Islam dan protokol kesehatan.
Seperti diberitakan warga Desa Tumiyang Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, Selasa (31/3/2020) malam, menolak pemakaman warganya yang meninggal akibat Confid-19. Warga tetangga di Desa Karangtengah Kecamatan Cilongok juga menolak.
Akibatnya makam dibongkar dipimpin oleh Bupati Banyumas Achmad Husein, Rabu (1/4/2020) pagi. Warga khawatir pemakaman di lahan milik pemerintah kabupaten itu menulari kesehatan warga.
Penolakan serupa juga terjadi di Tasikmalaya, Sumedang, dan Lampung. Padahal semua jenazah itu sudah mengikuti protokol kesehatan seperti memakai kantong mayat atau plastik dan diletakkan dalam peti mati sehingga tidak ada kontaminasi. Masyarakat juga perlu dipahamkan bahwa virus Corona juga mati dalam jasad yang mati. (*)
Penulis/Editor Sugeng Purwanto