PWMU.CO – Takmir Masjid Al Hijroh dan PRM Banyutengah Panceng Gresik mengadakan rapat, Kamis (2/4/20) respon maklumat (PP) Muhammadiyah terkait ibadah dalam kondisi wabah Covid-19.
Pertemuan itu juga merespon hasil kesepakatan bersama tertanggal 30 Maret 2020 antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan seluruh perwakilan organisasi keagamaan.
Maklumat itu berkiatan dengan penggantian pelaksanaan jamaah shalat Jumat di masid dengan shalat Dhuhur empat rakaa di rumah. Juga jamaah shalat rawati di masid yang sementara waktu ditiadakan dan diganti shalat di rumah.
Ketua Takmir Masjid Al Hijroh Syuhadak menelaskan, keputusan itu tidak serta merta dipatuhi oleh para jamaah dan warga. Bahkan menimbulkan polemik antarjamaah dan warga.
Sebagian warga masih ada yang tetap melaksanakan shalat jamaah di masjid. Bahkan ada yang menyalahkan keputusan serta respon yang dilakukan oleh ketua takmir.
Merespon reaksi dari jamaah serta warga yang demikian itu, Syuhadak bersama anggota Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Banyutengah berinisiatif mengumpulkan seluruh takmir dan anggota PRM guna menyamakan langkah.
“Karena besok (hari ini) sudah hari Jumat, maka takmir harus segera mengambil keputusan yang tepat. Sehingga jamaah dan warga tidak dalam kondisi kebingungan,” kata Syuhadak, Kamis.
Rapat Berjalan Alot, Saling Adu Pendapat
Rapat yang dipimpin ketua takmir berjalan cukup alot. Banyak peserta rapat yang mengemukakan pendapat dan pandangan terkait agenda rapat.
Sebagian peserta rapat ada yang menghendaki shalat Jumat dan fardlu harus dilaksanakan seperti biasa, berjamaah di masjid. Sebaliknya, banyak dari peserta rapat yang menghendaki sebaliknya.
Merujuk isi maklumat yang dikeluarkan PP Muhammadiyah yang diteruskan ke tingkat wilayah, daerah, cabang, hingga ranting dan edaran kesepakatan bersama antarpemerintah kabupaten dengan organisasi keagamaan se-Gresik, maka Takmir Masjid Al Hijroh bersama pengurus PRM Banyutengah memutuskan:
- Mengganti shalat Jumat, mulai Jumat (3/4/20) dengan shalat Dhuhur di rumah masing-masing sampai kondisi memungkinkan kembali.
- Mengimbau agar pelaksanaan shalat jamaah fardlu di rumah masing-masing,
- Adzan tetap dikumandangkan setiap waktu shalat, dengan mengganti kalimat “hayya ‘alaa sholat” dengan kalimat “ash sholaat fii buyutikum” serta iqamah cuma menggunakan pengeras ‘bawah’,
- Tidak melarang bila ada jamaah atau warga secara personal yang ingin/menghendaki shalat di masjid dengan konsekuensi ditanggung sendiri-sendiri.
“Demikian bapak-bapak peserta rapat, keputusan sudah kita ambil. Mari kita jalankan keputusan ini biar tidak ada lagi polemik di jamaah dan warga,” tandas Syuhadak.
Semoga, harapnya, wabah Covid-19 ini segera selesai, sehingga kita bisa menyambut dan melaksanakan ibadah Ramadhan dengan khusu’ dan hikmat. (*)
Penulis Anshori. Co-Editor Ichwan Arif. Editor Mohammad Nurfatoni.