Dinas PMD Gresik pantau pengendalian Covid-19 di desa-desa dengan turun ke lapangan melakukan monitoring dan evaluasi.
PWMU.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan pengendalian wabah Coronavirus Disease (Covid-19).
Kegiatan ini akan berlangsung Selasa-Senin (7-13 April 2020). Sesuai Surat Tugas Kepala Dinas PMD Kabupaten Gresik tanggal 6 April 2020 nomor 694/255/437.80/2020.
Kepala Dinas PMD Dra Malahatul Fardah MM mengungkapkan, kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan dengan turun ke lapangan alias turba. Tujuannya melihat secara langsung upaya-upaya pengendalian penyebaran Covid-19 yang telah dilakukan oleh desa.
Dalam kegiatan ini lanjutnya, akan diterjunkan lima tim yang masing-masing tim terdiri tiga personil. Yaitu kepala bidang (kabid)/sekretaris dinas, kepala seksi (kasi)/kepala sub bagian (kasubag dan staf).
“Setiap tim saya tugaskan mengunjungi kecamatan dan satu desa sebagai sampling untuk memperoleh data berkaitan dengan upaya desa dalam pengendalian penyebaran Virus Corona ini” jelasnya
Dia juga menjelaskan, berkaitan dengan wabah Covid-19, sebelumnya telah diluncurkan surat Sekretaris Daerah Gresik Nomor 360/453/437.80/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Juga surat Nomor 411.2/480/437.80/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Antisipasi Dampak Ekonomi Desa Dalam Masa Darurat Covid-19.
Bentuk Gugus Tugas
Dalam surat tersebut, kepala desa diminta segera membentuk relawan gugus tugas. Juga membentuk posko pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di desa masing-masing.
Juga melakukan percepatan pengajuan penyaluran dana desa tahun 2020 dan melaksanakan pekerjaan pada kegiatan pembangunan dengan pola padat karya tunai desa (PKTD).
Serta melakukan kegiatan pemberian sembilan bahan pokok kepada masyarakat miskin, penganggur, setengah penganggur dan keluarga dengan balita gizi buruk atau kekurangan gizi kronis (stunting) yang bersumber dari dana desa.
Fardah juga mengatakan, dana desa dapat digunakan untuk jaring pengamanan sosial di desa berupa bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan wabah Covid-19).
“Penggunaan dana desa tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020,” imbuhnya. (*)
Penulis M Yazit Nurkhafidhi. Editor Mohammad Nurfatoni.