33 positif baru Covid-19 di Jatim, 29 berasal dari Surabaya. Karena itu tepat Pemprov Jatim usulkan PSBB untuk Surabaya dan dua kabupaten penyangganya.
PWMU.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mengusulkan tiga daerah diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Yakni, Surabaya, Gresik (sebagian), dan Sidoarjo (sebagian).
Penerapan PSBB ketiga daerah ini, bukan tanpa sebab. Melihat data dari Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Jatim, Surabaya masih mendominasi angka pasien yang terkena Covid-19.
Berdasarkan update data sebaran Covid-19 yang dirilis Ahad (19/4/2020), kasus baru yang terkonfirmasi positif Covid-19 adalah 33 orang.
Daerah penyumbang terbesar adalah Surabaya 29 kasus, disusul Sidoarjo 1 kasus, Lamongan 1 kasus, Kab Malang 1 kasus, dan Nganjuk 1 kasus.
“Hari ini yang terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 33 orang, sehingga totalnya menjadi 588 orang. Dari jumah tersebut sebanyak 434 orang masih dirawat, 98 orang sembuh dan 56 orang yang meninggal dunia,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Ahad (19/4/2020).
Dia menambahkan, pasien yang terkonversi negatif atau sembuh hari ini kosong sehingga jumlahnya tetap seperti kemarin yakni 98 orang atau setara 17,66 persen.
“Kita juga berduka karena pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia hari ini ada 2 orang asal Surabaya, sehingga total yang meninggal menjadi 56 orang atau setara 9,52 persen,” ungkapnya.
Update PDP dan ODP
Sementara untuk kasus PDP (pasien dalam pengawasan), lanjut Khofifah, bertambah 93 kasus, sehingga totalnya menjadi 2.031 kasus. ”Dari jumlah tersebut sebanyak 1.134 orang masih diawasi, lalu 751 orang sudah tidak diawasi dan 146 orang meninggal dunia,” katanya.
Untuk kasus ODP (orang dalam pemantauan) bertambah 321 kasus, sehingga totalnya menjadi 16.528 kasus. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.989 orang masih dipantau, kemudian 9.505 orang sudah tidak dipantau karena tidak ada gejala klinis dan 34 orang lainnya meninggal dunia,” jelas Khofifah. (*)
Penulis Faishol Taselan. Editor Mohammad Nurfatoni.