PWMU.CO – Surat usulan PSBB tiga daerah dikirim ke menteri kesehatan (menkes) hari Senin (20/4/20) ini oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Pemprov Jatim berencana melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
“Pascakesepakatan tiga kepala daerah maka permohonan untuk PSBB ketiga daerah harus dikirim ke Menkes,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Senin (20/4/2020).
Permohonan atau surat usulan PSBB ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 202 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covd-19).
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala gugus tugas pusat dan telah mendapatkan lampu hijau untuk dilanjutkan. Jika PSBB Jatim ini berjalan baik maka penanganan pandemi Covid-19 menjadi lebih terintegrasi dan memudahkan pemerintah dalam mengendalikan pandemi.
“Semua hal yang terkait dengan persiapan PSBB sudah dipersiapkan, Insyaallah siap melaksanakan. Pemprov Jatim akan memberi dukungan berbagai program termasuk berupa jaring pengamanan sosial,” ujarnya.
Menurutnya, Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Jatim. Sementara Sidoarjo dan Gresik. Yang notabene menjadi wilayah penyangga Surabaya juga mengalami trend kenaikan pasien positif. Lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat.
Kesepakatan yang dicapai yaitu sudah saatnya di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo diajukan ke Menteri Kesehatan untuk diberlakukan PSBB.
“Maka sebagai tindak lanjut hari ini kami kirim surat pengajuan kepada menteri kesehatan untuk penetapan PSBB wilayah Surabaya Raya,” ujarnya.
Jika PSBB Disetujui Menkes
Khofifah mengatakan jika menteri kesehatan memberikan persetujuan akan segera diikuti dengan dikeluarkannya peraturan gubernur (pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo). Peraturan ini sebagai upaya agar PSBB berjalan efektif di tiga daerah tersebut.
“Nantinya tiga wilayah tersebut akan menindaklanjuti dengan peraturan walikota dan peraturan bupati. Serta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” paparnya.
Perkembangan yang terjadi di Surabaya, maupun di Sidoarjo dan Gresik, menunjukkan indikasi yang sejalan dengan petunjuk penentuan tingkat urgensi dari penerapan status PSBB dalam PMK PSBB. Dengan score 10 untuk Surabaya dan Sidoarjo sedangkan Gresik dengan score 9.
“Padahal menurut peraruran menteri kesehatan jika telah mencapai score 8-10 maka diberlakukan PSBB,” ujarnya. (*)
Penulis Faishol Taselan. Editor Mohammad Nurfatoni.