PWMU.CO – Kini mengurus tanah wakaf maupun hibah di kalangan Muhammadiyah semakin mudah. Kabar baik itu terlontar seiring dengan tekad Muhammadiyah Gresik yang meluncurkan “rumah wakaf” (20/8). Jika selama ini tidak sedikit Pimpinan Muhammadiyah, terutama tingkat Ranting dan Cabang, lumayan “kerepotan” mengurus sertifikat wakaf, diharapkan semuanya bisa diselesaikan di Rumah Wakaf.
“Layanan yang kami sediakan adalah konsultasi berbagai masalah yang terkait dengan urusan wakaf. Bukan hanya itu, kami juga melayani proses sertifikasi bagi para nadhir Persyarikatan yang menerima wakaf dari para wakif,” jelas Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan (MWK) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gresik yang sekaligus penanggung jawab Rumah Wakaf, Budi Masruri.
(Baca juga: Ketua PWNU Suka Pengelolaan Wakaf di Muhammadiyah dan Inilah Jumlah Bidang-Luas Tanah Wakaf H Bisri Ilyas)
Tak hanya konsultasi, rumah wakaf juga siap melakukan pendampingan transaksi yang berhubungan dengan harta wakaf seperti tukar guling, ganti nama, dan lain-lain. “Semua layanan itu kami buka setiap hari Sabtu di Gedung Dakwah PDM Gresik,” tambah Budi Masruri. Alamat yang dimaksud adalah Jl Permata no 7, Perum Graha Bunder Asri.
Oleh MWK, Rumah Wakaf ini juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan dokumen sertifikat tanah wakaf Muhammadiyah. Jika selama ini dokumen itu biasanya disimpan oleh Pimpinan Cabang, yang terkadang kurang terarsip dengan baik, maka Rumah Wakaf menjadi penyimpanan yang aman. “Ini sekaligus mempermudah kami untuk mendata berapa jumlah tanah wakaf Muhammadiyah yang sebenarnya,” jelas Budi.
(Baca juga: Lagi, Muhammadiyah Terima Wakaf Berupa Masjid dan Arina Hayati, Perempuan yang Hibahkan Tanahnya 1,5 Hektare untuk Muhammadiyah)
Bersamaan dengan launching rumah layanan wakaf ini, juga diserahkan beberapa sertifikat hasil wakaf yang penerimanya sudah atas nama Muhammadiyah, bukan nama perorangan lagi. Lokasi tanah wakaf itu berada di PCM Balongpanggang dan Cerme, tapi dokumen tetap disimpan di Rumah Wakaf, bukan pada PCM. “Dengan sistem seperti ini, insyaallah status wakafnya sudah aman dan dokumen sertifikatnya juga aman. Jika PCM membutuhkannya, tinggal datang ke Rumah Wakaf,” pungkas Budi mempromosikan keunggulan Rumah Wakaf.
Sebuah terobosan penting dalam memudahkan serah terima wakaf, pengurusan balik lama, mengamankan administrasi tanah wakaf, sekaligus mengamankan dokumen sertifikat yang sudah jadi. Banyak manfaat dalam satu Rumah Wakaf. (taufiq/abqaraya)