PWMU.CO– PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tiga daerah di Jawa Timur yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik mulai diterapkan Selasa, 28 April 2020. Keputusan ini diambil untuk mencegah meluasnya wabah Corona.
Keputusan diambil setelah Rapat Koordinasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan seluruh Forkopimda dari tiga daerah itu di Gedung Grahadi, Kamis (23/4/2020) malam.
Salah satu keputusan yang dikeluarkan adalah waktu PSBB. Dalam rapat diputuskan PSBB diterapkan selama 14 hari mulai Selasa, 28 April 2020 hingga Senin, 11 Mei 2020.
Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Timur.
Sebelum efektif diberlakukan, kata Gubernur Khofifah, dilakukan tiga hari masa sosialisasi PSBB, yaitu Sabtu-Senin, 25-27 April 2020.
Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan petikan dari Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan PSBB dan Penanganan Covid-19 di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Jika Berlaku Efektif PSBB Dicabut
Menurut Khofifah, pada Jumat, 25 April 2020, masing-masing daerah melakukan tahap finalisasi peraturan, baik Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya maupun Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo dan Gresik.
”Jika pada masa pemberlakuan PSBB efektif atau berkurang jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19, maka PSBB bisa dicabut, tapi jika tidak maka akan diperpanjang,” tandasnya.
”Harapan kita semua memang masa PSBB dapat berhasil. Meski nantinya sukses, tapi protokol kesehatan dan physical distancing harus tetap berjalan,” ujar mantan menteri sosial ini.
Di tempat sama, Ketua DPRD Jatim Kusnadi berharap pemberlakuan PSBB dapat berjalan maksimal selama 14 hari sehingga mampu menekan serta menurunkan angka penderita Covid-19, khususnya di wilayah setempat.
”Ini sudah kesepakatan dan semua harus menjalankannya. Masa sosialisasi tiga hari digunakan untuk memperkenalkan ke masyarakat dan PSBB dilakukan selama 14 hari,” katanya.
Hadir dalam rakor Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah, Pangkoarmada II, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak serta sejumlah pimpinan Forkopimda tingkat provinsi.
Sedangkan perwakilan kepala daerah dihadiri Sekkota Surabaya Hendro Gunawan, Wakil Bupati Gresik M Qosim dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifuddin beserta pejabat Forkopimda masing-masing daerah. (*)
Penulis Faisol Editor Sugeng Purwanto