PWMU.CO – Sumenep zona merah setelah ditemuakn empat orang yang dinyatakan positif Covid-19. Dengan demikian tinggal dua daerah di Jatim yang masih aman, yakni Sampang dan Ngawi.
“Hanya tersisa Ngawi yang masih berada dalam Zona Kuning dan Sampang yang masih bertahan di Zona Hijau,” kata Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Covid-19 Jatim Dr Joni Wahyuhadi di Surabaya, Jumat (24/4/2020) malam.
Menurut Direktur Utama RSUD Dr Soetomo ini setelah Sumenep akhirnya zona merah dan hanya tersisa dua daerah yang tidak merah, maka seluruh Jawa Timur harus lebih waspada lagi.
Pasien positif asal Sumenep tersebut berasal dari cluster pelatihan di Asrama Haji Surabaya. “Jadi, cluster haji sekarang masuk Sumenep. Ini harus diwaspadai daerah lain juga,” katanya.
Dengan tambahan itu pasien positif Covid-19 di Jawa Timur menjadi 690 orang, PDP 2.525 dan ODP 17.912. Sementara untuk pasien sembuh 133 orang dan pasien meninggal 75 orang.
Karena itu, dalam situasi ini pihaknya meminta agar physical distancing ditingkatkan. “Hanya cara tersebut bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Sudah saatnya kita memperketat physical distancing. Jangan lupa cuci tangan, jaga jarak. Jangan meremehkan penyakit ini,” ujarnya.
PSBB Tiga Daerah Mulai 28 April
Sehari sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tiga daerah di Jawa Timur yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik mulai diterapkan Selasa, 28 April 2020. Keputusan ini diambil untuk mencegah meluasnya wabah Covid-19.
Keputusan diambil setelah Rapat Koordinasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan seluruh Forkopimda dari tiga daerah itu di Gedung Grahadi, Kamis (23/4/2020) malam.
Dalam rapat diputuskan PSBB diterapkan selama 14 hari mulai Selasa, 28 April 2020 hingga Senin, 11 Mei 2020.
Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Timur. (*)
Penulis Faishol Taselan. Editor Mohammad Nurfatoni.