
Jatim fokus tracing dua pabrik rokok yaitu PT HM Sampoerna Surabaya dan Pabrik Rokok Mustika Tulungagung.
PWMU.CO – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim terus melakukan penelusuran terhadap karyawan dua perusahaan rokok, setelah ditemukannya karyawan positif Covid-19.
“Tim terus melakukan tracing (melacak) ke karyawan positif kepada siapa saja mereka berhubungan,” kata Ketua Gugus Kuratif Penanganan Covid-19 Jawa Timur Joni Wahyuhadi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Ahad (3/5/2020) dini hari.
Dua perusahaan rokok yang kini menjadi fokus penanganangan tim adalah PT HM Sampoerna Surabaya dan Pabrik Rokok Mustika Tulungagung.
Minta Karyawan Jujur
Tim berharap karyawan yang pernah berhubungan dengan karyawan positif untuk memberikan sejujurnya ke tim yang kini sedang bekerja di lapangan.
Menyinggung penanganan PT HM Sampoerna, Jony mengatakan mereka yang positif sudah diisolasi dipindahkan ke rumah sakit. “Karena perempuan semua, susah juga mencari rumah sakit untuk perempuan semua. Jadi, harus mencari rumah sakit yang memiliki kapasitas besar,” katanya.
Menurutnya manajemen PT Sampoerna sudah sangat kooperatif dan terus melakukan konsultasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Jatim tentang berbagai masalah yang perlu dipecahkan.
“Separuh kurang sudah kami pindah ke RS Pemprov, separuh kurang di RS lain, akan terus kami pantau. Swab untuk karyawan lain juga kami lakukan di RSUD dr Soetomo untuk memudahkan pemantauan,” ujarnya.
Selain itu, perusahaan juga sudah melakukan rapid test terhadap 323 karyawan lainnya. Hasilnya ada 100 orang dinyatakan reaktif dan langsung diisolasi di sebuah hotel yang disediakan perusahaan.
Dari 100 orang yang diisolasi, RSUD dr Soetomo sudah melakukan swab dan PCR terhadap 46 orang. Hasilnya, ada 34 orang dinyatakan positif Covid-19. Merekalah yang sudah dipindahkan ke RS rujukan.
Sementara pabrik rokok Mustika Tulunaggung diminta untuk menutup perusahaan sementara selama 14 hari, sambil menunggu proses tracing yang dilakukan tim media Tulungagung. (*)
Penulis Faishol Taselan. Editor Mohammad Nurfatoni.