PWMU.CO – Moda transportasi umum Jatim akhirnya dibuka kembali. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur memberikan persyaratan ketat.
Pembukaan kembali moda transportasi umum ini, setelah Dishub Jatim menerima Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.4 tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corova Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
“Kami buka kembali dengan persyaratan yang ketat karena pada dasarnya larangan mudik tetap diberlakukan,” kata Kepala Dishub Jatim Nyono di Gedung Grahadi Surabaya, Jumat (8/5/2020) malam.
Pihaknya juga telah menerima surat edaran dari Dirjen Perhubungan Laut, Udara, Darat dan Perkeretaapian terkait rencana pengoperasian kembali moda transportasi umum di Jatim.
Ketentuan Moda Transportasi Udara, Laut, dan Darat
Nyono menjelaskan, untuk bandar udara (bandara) ada penerbangan yang terbuka untuk masyarakat yang dalam kondisi berkebutuhan mendesak sesuai dengan ketentuan persyaratan dalam SE No.4/2020 dari Kemenhub.
“Dalam waktu dekat akan dibuka penerbangan dari Jakarta ke Juanda, tentu dengan segala persyaratan yang diberikan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Sedangkan untuk moda kereta api, lanjut Nyono akan dibuka sebanyak tiga trayek yaitu dari Jakarta-Surabaya Pasar Turi melalui Semarang. Kemudian trayek Jakarta-Surabaya melalui jalur selatan (Yogyakarta) dan trayek Bandung-Surabaya. “Rencananya akan dimulai pada 10 Mei mendatang,” jelasnya.
Selanjutnya untuk moda transportasi laut, dinyatakan bahwa kalau di dalam daerah akurasi PSBB tetap tidak akan diperkenankan bagi operator untuk menjual tiket penumpang di pelabuhan Tanjung Perak.
“Yang diperkenankan hanyalah pengoperasian kapal barang dan logistik baik jalur laut dan penyeberangan,” bebernya.
Untuk pengoperasionalan moda transportasi darat melalui bus, sambung Nyono pihaknya sudah berkoordinasi BBJT dan Kementerian Perhubungan. Nanti akan ada bus AKAP yang akan diberikan izin operasi perjalanan. Tapi hanya berlaku untuk tiga terminal di Jatim, yaitu Terminal Ngawi, Terminal Purabaya Sidoarjo, dan Terminal Arjosari Malang.
“Nanti semua bus yang diberi izin operasi akan diberi tanda stiker khusus dari Dirjen Perhubungan Darat. Dan nanti semua penumpang harus memenuhi protokol kesehatan sesuai SE No.4/2020 dari Kemenhub. Kalau ada yang tidak memenuhi persyaratan, di ceck point akan dikembalikan ke tempat asal,” ujarnya. (*)
Penulis Faishol Taselan. Editor Mohammad Nurfatoni.