Din: Pemerintah harus protes China terkait pelarungan ke laut jenazah ABK WNI oleh kapal penangkap ikan China.
PWMU.CO – Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof M. Din Syamsuddin meminta Pemerintah Republik Indonesia segera mengusut dan memprotes kepada pihak-pihak bertanggung jawab atas dibuangnya jenazah ABK WNI ke laut.
“Sesuai amanat Konstitusi, Pemerintah harus segera bertindak melindungi segenap rakyat warga negara. Pemerintah harus mengusut dan memprotes kepada pihak-pihak bertanggung jawab. Termasuk kepada Pemerintah RRT yang menaungi kapal tempat ABK WNI bekerja,” ujarnya pada PWMU.CO, Ahad (10/5/2020) pagi.
Din Syamsuddin mengatakan, berita tentang anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang dibuang dan dilarung di laut dari kapal penangkap ikan China sangat menyentak. “Kejadian itu sangat mengiris hati kita. Rasa kemanusiaan dan kebangsaan kita terusik,” katanya.
Dia mengungkapkan, penganiayaan terhadap ABK WNI dengan melarungkan jasadnya ke laut adalah tindakan di luar perikemanusiaan. “Sebagai bangsa Pancasilais, dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, kita tidak boleh membiarkannya,” ujarnya.
Menurut Din Syamsuddin, inilah saatnya kita menunjukkan diri sebagai bangsa yang berpegang teguh pada Pancasila. Tidak dalam kata-kata tapi dalam perbuatan nyata.
“Kalau Pemerintah diam terhadap peristiwa yang menimpa rakyat warga negara maka Pemerintah dapat dianggap abai dan tidak memenuhi amanat Konstitusi,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2005-2015 itu.
Mencuat setelah Diberitakan MBC News
Mengutip CNBC, kabar mengenai dugaan eksploitasi di kapal penangkap ikan China menjadi viral setelah diberitakan oleh media Korea Selatan, MBC, pada Selasa (5/5/2020).
Media itu juga mengunggah sebuah video ke kanal YouTube MBC Nesw dengan judul berbahasa Korea, yang jika diterjemahkan berarti “[Eksklusif] 18 jam sehari kerja … jika sakit dan tersembunyi, buang ke laut (2020.05.05/News Desk/MBC)”.
Dari penjelasan media itu, beberapa WNI ABK yang menjadi saksi mengatakan mereka mendapat perlakuan yang tidak adil di atas kapal. Mulai dari tidak diberi minum yang layak hingga bekerja selama 18-30 jam dengan waktu istirahat minim.
Lima ABK di antaranya bahkan mengaku digaji dengan nominal yang sangat rendah, yaitu hanya US$ 120 atau sekitar Rp 1,7 jutaan setelah bekerja 13 bulan.
Sikap Pemerintah RI
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, Kemenlu akan memanggil Duta Besar China di Indonesia terkait adanya jenazah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang dilarung ke laut.
“Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan International Labor Organization/ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT,” katanya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip kompas.com, Kamis (7/5/2020).
Teuku mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima Kemenlu, pada Desember 2019 dan Maret 2020 terjadi kematian tiga ABK Indonesia di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 yang sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Ketika itu, kapten kapal menjelaskan, keputusan melarung jenazah karena kematian ABK disebabkan penyakit menular.
Teuku menjelaskan, KBRI Beijing sudah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemenlu China untuk meminta klarifikasi kasus tersebut.(*)
Penulis/Editor Mohammad Nurfatoni.
Discussion about this post