PWMU.CO– PSBB Malang Raya mencegah meluasnya wabah Corona disetujui Kementerian Kesehatan untuk diterapkan meliputi Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang.
Persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya ditetapkan dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur.
“Surat persetujuan penetapan PSBB untuk kawasan Malang Raya dalam bentuk Keputusan Menkes sudah kami terima tadi malam,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya, Senin (8/5/2020).
Setelah menerima surat, maka secara khusus Pemprov berharap agar penerapan PSBB di tiga wilayah itu all out bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
”Mengingat kita sudah memiliki pengalaman PSBB di Surabaya Raya, maka untuk Malang Raya jangan sampai terulang. Harus sukses,” katanya.
Dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan itu disebutkan dengan penetapan yang telah diberikan, maka Pemerintah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu serta Provinsi Jatim wajib melaksanakan PSBB secara konsisten sesuai dengan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Dalam diktum Surat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut juga disebutkan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Disusun Aturan Teknis
Gubernur Khofifah menyatakan, terbitnya keputusan Menteri Kesehatan ini, maka regulasi lain yang dibutuhkan adalah Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali) di kawasan ini sebagai pedoman penerapan PSBB. Aturan tersebut akan menjadi landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan.
“Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020. Nah untuk Perbup dan Perwali Malang dan Kota Batu , kami sudah mendapatkan update bahwa draft aturan tersebut sedang disusun,” katanya
Gubernur Khofifah juga menyebutkan, sebelum penerapan PSBB Malang Raya, kini tengah disiapkan bersama terkait pengaturan teknis mulai pembatasan kerumumunan, pengaturan penyekatan untuk check point, kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum, dan juga mekanisme pemberlakukan sanksi.
Nanti penerapan PSBB dilakukan bertahap. Mulai tahap sosialisasi, imbauan dan teguran, dan tahap teguran dan penindakan. Meski begitu Gubernur Khofifah memastikan seluruh pihak pelaksana akan tegas menjalankan aturan penerapan PSBB sehingga pemberlakukan PSBB di Malang Raya bisa berjalan efektif dan signifikan. (*)
Penulis Faisol Editor Sugeng Purwanto