Fatwa shalat Id di rumah, Haedar Nashir: Kita harus satu barisan kokoh seperti digambarkan surat ash-Shaf ayat 4.
PWMU.CO – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi mengeluarkanTuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.
Tuntutan tersebut dikeluarkan melalui Edaran Nomor 04/EDR/I.0/E/2020 yang dibuat di Yogyakarta, Kamis 21 Ramadhan 1441 atau 14 Mei 2020.
Dikonfirmasi PWMU.CO Kamis (14/5/2020) malam, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir meminta warga Muhammadiyah menggunakan fatwa yang telah dibahas oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tersebut.
“Kami minta di lingkungan Muhammadiyah memedomani keputusan ini dalam satu barisan yang kokoh,” pesan Haedar Nashir pada warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan, dari pusat sampai ranting dan jamaah.
Menurut dia, memedomani tuntunan ini adalah wujud mengikuti garis kebijakan organisasi agar berada dalam satu barisan yang kokoh sebagaimana perintah surat ash-Shaff ayat 4.
“Jauhi perdebatan dan silang sengketa di tengah situasi darurat seperti ini. Muhammadiyah harus menjadi pemberi solusi yang meringankan masalah umat dan bangsa di saat tidak normal dan musibah besar ini,” ujarnya.
Menurut Haedar, kalau tidak bisa meringankan beban maka warga Muhammadiyah jangan malah memberatkan beban umat dan bangsa.
“Bagi daerah yang masih merasa aman, justru perlu kehati-hatian, agar rantai penularan tidak terjadi. Kewajiban kita ikhtiar dan tawakal,” pesannya. (*)
Penulis/Editor Mohammad Nurfatoni.