Maklumat PP: Hifdzun Nufus Vs Hifdzul Fulus? Kolom ditulis oleh M. Rifqi Rosyidi, Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren (LP2) Pimpinan Wiayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur.
PWMU.CO – Musibah dan cobaan sesungguhnya salah satu instrumen ilahiyyah dalam menguji kualitas keimanan dan kepribadian Muslim. Siapa di antara mereka yang benar-benar ahsanu amalan. Yang demikian itu untuk menyisihkan yang buruk (munafik) dan yang baik (mukmin) Ali Imran 179).
Pada tataran organisasi, pandemi Covid -19 ini juga dapat dijadikan tolak ukur kepatuhan warga terhadap Maklumat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah.
Akan terlihat siapa yang benar-benar patuh secara organisatoris dan siapa yang akan mempermalukan Muhammadiyah karena mengabaikan maklumatnya.
“Dalam rangka merawat anggota dan warga supaya tidak lari ke organisasi tetangga ….” begitulah salah satu alasan yang disampaikan ketika ada pimpinan yang mengklarifikasi kepada pimpinan ranting atau cabang penyelenggara shalat Idul Fitri tahun ini.
Ini adalah logika yang sangat naif, karena merawat warga supaya tidak tergoda dengan rumput tetangga tidak mungkin hanya dengan ibadah yang sunnah dan hanya setahun sekali; menjaga warga harus dengan intens dalam berkoordinasi dan bersilaturrahim dalam arti yang luas.
Bermadzhab dan berorganisasi sudah menjadi bagian dari pasar bebas. Seharusnya logika yang benar adalah bahwa menjadi warga Muhammadiyah itu pilihan, tidak dipaksa.
Tetapi kalau sudah bergabung dengan persyarikatan harus terikat dengan aturan. Dan bagi pimpinan di semua level mengawal Maklumat PP Muhammadiyah itu kewajiban mutlak karena menyangkut marwah dan kredibilitas PP Muhammadiyah.
Lima Fakta Pembusukan Internal
Pimpinan Muhammadiyah di semua level yang menyelenggarakan shalat Idul Fitri dengan mengabaikan Maklumat PP Muhammadiyah, maka sesungguhnya telah melakukan pembusukan dari dalam dan telah mencederai Muhammadiyah dari beberapa sisi, antara lain
Pertama, secara struktural organisatoris jelas menyalahi asas kepatuhan. Sedangkan maklumat atau fatwa merupakan salah satu bentuk produk hukum resmi yang harus ditaati baik oleh warga mapun pimpinan di semua level kepemimpinan.
Kedua, melecehkan kedudukan Ketua Umum PP Muhammadiyah dan Ketua PWM Jawa Timur yang berkali-kali melakukan sosialisasi maklumat PP Muhammadiyah dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid ini.
Ketiga, melecehkan kedudukan Majelis Tarjih dan Tajdid sebagai salah satu garda terdepan menjaga ideologi Muhammadiyah.
Keempat, menyia-nyiakan perjuangan Muhammadiyah dalam memutus rantai penyebaran virus ini. Tidak sedikit dana, tenaga, dan pikiran yang telah dikorbankan oleh muhammadiyah.
Kelima, meragukan kompetensi keulamaan anggota Majelis Tarjih dan Tajdid yang telah melakukan ijtihad dengan mempertimbangkan salah satu maqashid syariiah yang paling utama yaitu hifdzun nufûs, yakni menyelematkan kehidupan manusia.
Maqashid Syariah Tak Main-Main
Inilah alasan mengapa Muhammadiyah begitu gigih menyosialisasikan maklumat, mengawal, dan mewajibkan warganya untuk shalat Idul Fitri di rumah saja.
Dan ini merupakan kajian maqashid syariah yang tidak main-main. Apakah misi hifdzun nufus yang diusung oleh gerbong besar Muhammadiyah ini akan kita abaikan begitu saja dengan tetap “ngotot” ingin menyelenggarakan shalat idul Fitri di lapangan dengan kemungkinan adanya dugaan kuat aroma hifdzul fulus kotak amal lebih dominan.
Mengabaikan Maklumat PP Muhammadiyah tetapi mengambil referensi kebijakan pemerintah dan surat edaran lembaga lain yang sangat kental mengandung unsur politis.
Memang dalam perjalanan berorganisasi, fatwa tarjih selama ini hanya berfungsi sebagai formalitas lembaga yang tidak memiliki kekuatan hukum secara struktural. Karena tidak ada sanksi hukum ataupun administrasi kepersyarikatan ketika ada beberapa pimpinan yang ogah menjalankan keputusan persyarikatan.
Sanksi bagi yang Ingkar Maklumat
Hiruk-pikuk perbedaan menyikapi maklumat Ini harus menjadi bahan pemikiran bagi peserta muktamar 2020 untuk mengusulkan sebuah aturan terkait dengan masalah ini, agar muhammadiyah tidak dipermainkan oleh warganya sendiri.
Ada sebuah ayat al-Quran di surat al-Anfal ayat 46, yang kalau dipahami secara kontekstual bisa masuk dalam kategori ayat-ayat Muhammadiyah, karena memberikan gambaran beginilah seharusnya berorganisasi, yaitu al-Anfal ayat 46.
Warga Muhammadiyah harus taat aturan organisasi. Ini di-breakdown dari potongan ayat wa athîullâha wa rasûlahû; kita harus satu barisan dan tidak saling berselisih dalam mensikapi aturan (wa lâ tanâzaû)
Dan yang paling penting adalah memiliki komitmen dalam berkontribusi menjaga marwah Muhammadiyah (washbiruu). Kalau tidak maka orang lain akan mengatakan: “Muhammadiyah cuma gede urunge” (fa tafsyalû wa tadzhaba rîhukum). (*)
Editor Mohammad Nurfatoni.