PWMU.CO– KPU tawarkan pilihan pelaksanaan Pilkada serentak apabila wabah Covid-19 belum mereda sehingga tidak bisa berlangsung Desember 2020 sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2 Tahun 2020.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dalam acara Open House Virtual PWM Jatim, Ahad (24/5/2020).
Sesuai Perpu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020, pelaksanaan Pilkada ditunda pada Desember 2020. Menurut Arief, untuk bisa berlangsung pada tanggal itu maka syaratnya tanggap darurat dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) harus dicabut. Tahapan Pilkada yang terhenti akan dilanjutkan lagi 6 Juni.
”Masyarakat harus boleh bergerak bebas mulai Juni 2020. Karena bulan Juni ada tahapan pilkada yang menuntut interaksi penyelenggara dengan peserta pemilu. Contohnya, pemutakhiran data dan verifikasi pemilih. Kalau tidak bisa dipenuhi maka pilkada tidak bisa dilaksanakan Desember 2020,” paparnya.
Peserta Pilkada juga butuh kampanye, pemilih butuh verifikasi. Pabrik juga harus bebas karena mencetak logistik pilkada. Sarana transportasi juga harus bebas mengirim logistik pilkada ke berbagai daerah.
”Jadi syarat Pilkada bisa terlaksana jika semua pihak harus bisa bergerak bebas. Itu kebutuhan mutlak. Tapi kalau dibatasi maka pabrik belum bisa normal dan terlalu berisiko. Apalagi misalkan pabrik yang produksi surat suara dan tinta ada karyawan yang positif Covid-19, itu orang bisa tidak mau menyentuh semua,” ujarnya.
Pilihan Pilkada September 2021
”Mau nyoblos tapi tidak mau pegang surat suara karena takut tertular. Keluar TPS tidak mau mencelupkan jari ke tinta karena juga takut tertular. Ini seperti seperti kasus pabrik rokok di Surabaya. Begitu ada yang positif Covid-19 maka takut semua merokok produksi hari itu. Ini kekhawatiran kita,” terangnya.
Menurut dia, kalau Agustus 2020 pemerintah belum mencabut status PSBB, maka opsi pilkada bisa ditunda lagi Maret atau September 2021. Itu pun syaratnya Februari 2021 semua bisa bergerak bebas,” tuturnya. Ini semata-mata pertimbangan teknis pelaksanaan tahapan Pilkada.
Ditanya kemungkinan wabah Covid-19 belum berhenti hingga tahun depan apakah bisa dipakai Pilkada metode digital, Arief mengatakan, bisa saja tapi perlu mengganti undang-undang. (*)
Penulis Sugiran Editor Sugeng Purwanto