PWMU.CO– Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Arief Budiman bersyukur selama Ramadhan tahun ini bisa sebulan penuh shalat berjamaah dengan keluarga di rumah. Idul Fitri pun bisa bersama keluarga di rumah meskipun dia tak bisa mudik ke Surabaya. Ini satu berkah wabah Corona yang dirasakan.
”Biasanya Ramadhan pas sibuk-sibuknya kegiatan Komisi Pemilihan Umum. Kalau kangen maka keluarga yang pergi ke kantor. Alhamdulillah sekarang pekerjaan bisa dikerjakan di rumah,” cerita dia dalam Open House Virtual yang digelar PWM Jatim, Ahad (24/5/2020).
Dia mengatakan, rapat KPU dan rapat dengar pendapat dengan DPR juga dilaksanakan dari rumah. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dilakukan secara virtual. Saat ini sedang sibuk menyusun Peraturan KPU untuk pelaksanaan Pilkada dan dilakukan uji publik dengan mengundang para ahli.
Arief Budiman berkisah tentang kondisi Jakarta saat ini yang menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.
”Jakarta ketat. Keluar kemana-mana diperiksa. Mall-mall ditutup. Yang boleh buka hanya supermarketnya, jadi khusus yang jual makanan dan obat-obatan. Kemana-mana tidak bisa,” cerita dia.
Dia mengatakan, kalau bosan di rumah dia berkeliling-keliling pakai mobil. Dilihatnya di perkampungan masih banyak yang semaunya. Tidak pakai masker dan masih kumpul-kumpul.
Tahapan Pilkada Mulai 6 Juni
Diterangkan, pelaksanaan tahap-tahap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak terhenti sejak diumumkan kondisi darurat wabah Corona pada Maret 2020 lalu.
”Tahapan dihentikan dengan pertimbangan terlalu berisiko bagi penyelenggara pemilu melaksanakan tugasnya karena terjadi interaksi secara langsung dengan semua pihak,” jelasnya.
Tahapan yang dihentikan Maret lalu itu seperti pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pencocokan, dan penelitian (coklit) data pemilih.
Setelah Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 4 Mei keluar dan mencantumkan Pilkada dilaksanakan Desember 2020, maka tahapan itu dilanjutkan lagi mulai 6 Juni. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS bisa diaktifkan kembali untuk melaksanakan tugasnya.
Dari simulasi perhitungan KPU berdasarkan Perppu tadi maka, pelaksanaan Pilkada dijadwalkan 9 Desember yang sebelumnya 23 September 2020. Jadwal kampanye dan masa tenang juga menyesuaikan. (*)
Penulis Sugiran Editor Sugeng Purwanto