• Redaksi
  • Iklan
  • JarMed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
Advertisement
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Piagam Madinah, Begini Isinya

Sabtu 30 Mei 2020 | 11:02
in Featured
0
3.2k
SHARES
3.3k
VIEWS
Ilustrasi isi perjanjian Piagam Madinah.
Ilustrasi isi perjanjian Piagam Madinah.

PWMU.CO– Piagam Madinah dibuat oleh Nabi Muhammad saw setelah menetap di Kota Yatsrib. Ini perjanjian antara dirinya dengan suku-suku yang berada di kota itu. Suku-suku yang disebut adalah dari Khazraj, Aus, Yahudi, dan suku musyrik lainnya.

Hanya kelompok Yahudi besar yang tak disebut dalam perjanjian seperti Bani Quraidha, Qainuqa, dan Nadhir. Bani Yahudi ini sejak lama sudah membuat perjanjian dengan Bani Khazraj dan Aus.

Piagam Madinah atau Shahifatul Madinah dibuat tahun 622 M yang mengatur hubungan antar warga negara dan pemimpinnya. Memuat hak dan kewajiban untuk hidup berdampingan sebagai sebuah umat.

Nama bani yang disebut seperti Bani Auf, Bani Al Harits, Bani Sa’idah, Bani Jusyam, dan Bani an-Najjar adalah suku Khazraj. Sedangkan Bani Amr bin Auf, An Nabit, Al Aus dari suku Aus.

Isi Piagam Madinah

Ringkasan Piagam Madinah atau Shahifatul Madinah seperti termuat dalam buku Sirah Ibnu Ishaq isinya seperti berikut.

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Ini adalah tulisan dari Muhammad Rasulullah saw untuk mukminin dan muslimin  dari Quraisy dan Yatsrib, dan yang bergabung dan berjuang bersama mereka. Sesungguhnya mereka satu umat yang berbeda dari lainnya.

Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai kebiasaan mereka, bahu membahu membayar  diyat di antara mereka dan menebus tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.

Bani Auf, Bani Sa’idah, Bani Al Harits, Bani Jusyam, Bani An Najjar, Bani Amr bin Auf, Bani An Nabit dan Bani Al Aus sesuai dengan keadaan mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti dulu, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil.

Baca Juga:  Wabah di Masa Khalifah Umar, Begini Cara Bertindak

Mukminin tidak boleh membiarkan mufrah (orang yang berat menanggung utang) tetapi membantunya membayar diyat.

Seorang mukmin tidak boleh membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya. Mukmin yang takwa harus menentang orang yang menuntut sesuatu secara zalim, jahat, permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.

Seorang mukmin tidak boleh membunuh mukmin lainnya karena membunuh orang kafir. Tidak boleh mukmin membantu orang kafir untuk membunuh mukmin.

Jaminan Allah satu. Jaminan perlindungan diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.

Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang mukminin tidak terzalimi dan ditentang olehnya.

Perjanjian Perdamaian

Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka. Setiap pasukan yang berperang bersama harus bahu membahu satu sama lain.

Orang-orang mukmin membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.

Orang musyrik Yatsrib dilarang melindungi harta dan jiwa orang musyrik Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan mukmin.

Baca Juga:  Politisi Pengkritik Menag Itu Telah Tiada

Barang siapa membunuh mukmin dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela menerima diyat. Seluruh mukminin harus bersatu dalam menghukumnya.

Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui perjanjian ini, percaya pada Allah dan hari akhir untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.

Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut ketentuan Allah Azza wa Jalla dan keputusan Muhammad SAW.

Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

Kaum Yahudi dari Bani Auf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga kebebasan ini berlaku bagi sekutu sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga.

Kaum Yahudi Bani Najjar, Bani Harts, Bani Sa’idah, Bani Jusyam, Bani Al Aus, Bani Sa’labah, Bani Jafnah dari Tsa’labah, Bani Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Auf. Sekutu-sekutu Tsa’labah diperlakukan sama seperti mereka. Kerabat Yahudi di luar kota Madinah sama seperti mereka.

Perjanjian Perang

Tidak seorang pun dibenarkan berperang kecuali seizin Muhammad saw. Ia tidak boleh dihalangi  untuk menuntut pembalasan luka yang dibuat orang lain. Siapa berbuat jahat maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.

Baca Juga:  Periuk Nasrudin Beranak Omnibus Law

Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka bantu membantu dalam menghadapi musuh perjanjian ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat kesalahan sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya. Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga perjanjian ini. Orang yang mendapat jaminan diperlakukan seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat. Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.

Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung perjanjian ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut ketentuan Allah Azza wa Jalla, dan keputusan Muhammad saw. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi perjanjian ini.

Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy Mekkah dan juga bagi pendukung mereka. Mereka pendukung perjanjian ini bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.

Apabila pendukung perjanjian ini diajak berdamai dan pihak lawan memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan kewajiban masing masing sesuai tugasnya.

Kaum Yahudi Al Aus, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung perjanjian ini. Sesungguhnya kebaikan itu berbeda dari kejahatan. Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi perjanjian ini.

Sesungguhnya perjanjian ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar bepergian aman, dan orang berada di Yatsrib aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad saw adalah utusan Allah.(*)

Editor Sugeng Purwanto

Tags: AusKhazrajShahifah MadinahSugeng PurwantoYahudi
Share1276SendTweet798

Related Posts

Fathu Mekkah
Featured

Fathu Mekkah, Ini Pasukan yang Dihadapi Nabi

Minggu 10 Januari 2021 | 14:23
352
Ayat alif laam miim
Featured

Ayat Alif Laam Miim Bikin Merinding Orang Yahudi

Jumat 8 Januari 2021 | 07:09
10.9k
Surat al Quraisy
Kajian

Surat Quraisy, Strategi Hindari Pembubaran Ormas

Jumat 8 Januari 2021 | 05:58
213
Politisi Ali Taher
Featured

Politisi Pengkritik Menag Itu Telah Tiada

Senin 4 Januari 2021 | 18:46
19.2k
Politikus
Kolom

Politikus Gaya Tyson atau Ali

Sabtu 2 Januari 2021 | 11:09
418
Indikator pemerintah kuat
Kolom

Indikator Pemerintah Kuat Bukan Bubarkan Ormas

Kamis 31 Desember 2020 | 09:01
530
Next Post
Perpustakaan Wadah Intelektual Muda

Perpustakaan Wadah Intelektual Muda

Jaga 10 Fitrah Manusia Pasca Ramadhan

Jaga 10 Fitrah Manusia Pasca Ramadhan

Poster diskusi mahasiswa UGM yang membuat penyelenggaranya diteror dengan mencatut Muhammadiyah Klaten.

Nama Muhammadiyah Dicatut untuk Teror Mahasiswa UGM

Teror menimpa Prof Ni'matul Huda yang akan mengisi diskusi mahasiswa UGM.

Teror Diskusi Kampus sebagai Pembunuhan Demokrasi

PWMU.CO - Umur 100 tahun sembuh Covid-19. Inilah yang dialami Kamtin, pasien Covid-19 tertua di Indonesia. Wanita asal Kabupaten Gresik itu kini bisa berkumpul kembali dengan anggota keluarganya.

Umur 100 Tahun Sembuh Covid-19

Discussion about this post

Ngaji Hadist

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa
Ngaji Hadits

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa

Jumat 22 Januari 2021 | 09:06
329

Potret udara soal kerusakan kantor Gubernur Sulawesi Barat yang diguncang gempa (Foto dok CT Arsa sumber detik.com) Musibah, Cara Allah...

Read more
Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu
Ngaji Hadits

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Jumat 15 Januari 2021 | 11:14
823

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu. Syekh Ali Jaber salah satu ulama Indonesia yang telah wafat (Foto detik.com) Wafatnya Ulama,...

Read more
Semua Penyakit Ada Obatnya
Ngaji Hadits

Semua Penyakit Ada Obatnya

Jumat 8 Januari 2021 | 09:43
247

Semua Penyakit Ada Obatnya (ilustras freepik.com) Semua Penyakit Ada Obatnya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more
Larangan Mencela Waktu
Ngaji Hadits

Larangan Mencela Waktu

Jumat 1 Januari 2021 | 09:43
406

Larangan Mencela Waktu (ilustrasi ilounge.com) Larangan Mencela Waktu ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid...

Read more

Berita Terkini

Lulusan Smamsatu Gresik Berijazah D-1 Prodistik ITS

Inovasi Smamsatu: PBM Cukup 3 Hari, Lainnya Soft Skill

Senin 25 Januari 2021 | 14:25
Rendang Lazismu

Rendang Lazismu Jadi Makanan Praktis bagi Pengungsi Bencana

Senin 25 Januari 2021 | 11:28
Elliyah Fatmawati Susul Dua Saudaranya, Wafat dalam Sebulan

Elliyah Fatmawati Susul Dua Saudaranya, Wafat dalam Sebulan

Senin 25 Januari 2021 | 11:04
Politik Islam

Politik Islam seperti Gema Teriakan Takbir

Senin 25 Januari 2021 | 10:13
Unismuh siapkan 200 relawan psikososial ke Sulbar. Pengiriman relawan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap gempa bumi yang terjadi.

Unismuh Siapkan 200 Relawan Psikososial ke Sulbar

Senin 25 Januari 2021 | 06:22
Manfaat Membaca dan Menulis bagi Ibu

Manfaat Membaca dan Menulis bagi Ibu

Senin 25 Januari 2021 | 06:14
Inginkan Manajemen Kecemplung di Syariah, Pradana Boy Yang Jadi Asisten Staf Khusus Presiden

Menimbang Umrah di Masa Pandemi

Minggu 24 Januari 2021 | 19:59
SMP Mutu Surabaya Gelar Webinar Kepemimpinan

SMP Mutu Surabaya Gelar Webinar Kepemimpinan

Minggu 24 Januari 2021 | 18:55
Smadiga Gresik, Satu Bulan Satu Pelatihan

Smadiga Gresik, Satu Bulan Satu Pelatihan

Minggu 24 Januari 2021 | 16:14
Korporasi Nggragas Para Taipan, kolom ditulis oleh Dhimam Abror Djuraid, wartawan senior, tinggal di Surabaya.

Madam Bansos, Anak Pak Lurah, dan Monyet Koruptor

Minggu 24 Januari 2021 | 15:13

Berita Populer Hari Ini

  • Masjid At-Taubah Surabaya Peduli Bencana

    Masjid At-Taubah Surabaya Peduli Bencana

    24501 shares
    Share 9800 Tweet 6125
  • Taubat Politik Jusuf Kalla

    7914 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • Elliyah Fatmawati Susul Dua Saudaranya, Wafat dalam Sebulan

    5321 shares
    Share 2128 Tweet 1330
  • 3 Rumus Diet Alami Turunkan Berat Badan, Efektif 100 Persen Berhasil

    3928 shares
    Share 1571 Tweet 982
  • Manga Budaya Ramaikan Milad Ke-6 Smamio

    3721 shares
    Share 1488 Tweet 930
  • Madam Bansos, Anak Pak Lurah, dan Monyet Koruptor

    2369 shares
    Share 948 Tweet 592
  • Menjawab Teka-teki dan Pro-Kontra Vaksin Covid-19

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Curahan Hati pun Bisa Jadi Modal Menulis Opini

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Tekad Smamio Menjadi Sekolah Kreatif tanpa Batas

    4500 shares
    Share 1800 Tweet 1125
  • TVMu Jatim Stasiun Mugeb Gresik Diresmikan

    6080 shares
    Share 2432 Tweet 1520
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co Portal Berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama.

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com

Follow Us

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama