PWMU.CO– Bunga setoran haji yang disetor jamaah dan disimpan di bank konvensional sebaiknya diberikan kepada calon haji. Apalagi akibat wabah Covid-19 mereka sangat membutuhkan.
Saran itu disampaikan Prof M. Din Syamsuddin ketika dihubungi Kamis (4/6/2020). Pernyataannya itu menanggapi pembatalan haji tahun 2020 oleh pemerintah.
Dia dapat memahami keputusan Menteri Agama membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini, karena memang sangat berisiko sehubungan dengan persebaran pandemi Covid-19 yang masih tinggi.
”Saya sarankan sebaiknya nisbah atau bunga setoran haji calon jamaah yang disimpan di bank konvensional, minimal selama setahun ini, diberikan kepada pemiliknya, apalagi akibat Covid-19 mereka sangat membutuhkan,” tandasnya.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini juga meminta pemerintah menjelaskan secara persuasif kepada para calon haji. ”Tentu sebagian dari mereka sangat kecewa,” tuturnya.
Dua Pilihan
Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangannya mengatakan ada pilihan untuk calon haji akibat pembatalan haji tahun ini. Pertama, mereka yang sudah lunas otomatis menjadi diberangkatkan pada musim haji tahun 2021.
Setoran pelunasan uang haji yang dibayarkan, sambung dia, disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. ”Nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi,” jelasnya.
Kedua, calon haji yang batal berangkat tahun ini bisa meminta biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) kembali. Bila jamaah membutuhkan uang, dana bisa ditarik. ”Setoran pelunasan Bipih dapat dimintakan kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau dia butuh,” katanya.
Menteri Agama mengatakan, pemerintah memutuskan pembatalan haji 2020 karena wabah Corona masih tinggi sehingga berisiko besar bagi kesehatan jamaah. Alasan kedua, karena pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan pembukaan pelaksanaan haji sehingga belum ada kepastian hingga kini.
Sementara Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj berkomentar menyayangkan keputusan pemerintah yang terburu-buru tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia.
Dia menyayangkan, kenapa mendahului keputusan pemerintah Saudi Arabia. ”Harusnya tunggu dulu keputusan dari Saudi Arabia. Kalau mereka menutup ibadah haji, baru kita putuskan tidak ada haji,” kata Said Aqil saat Halal Bihalal Virtual, Rabu (3/6/2020).
Keputusan pemerintah tanpa melibatkan DPR juga disayangkan Said Aqil. ”Setahu saya DPR tidak diajak ngomong haji ditiadakan. Kita menganggap itu terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan,” tuturnya.
Dikatakan, soal persiapan haji sebenarnya pemerintah telah berpengalaman melaksanakan haji sejak dulu. Mestinya harus semakin cerdas, semakin sempurna dan ada antisipasi dalam menghadapi berbagai persoalan. (*)
Penulis/Editor Sugeng Purwanto