PWMU.CO-Rabi Yahudi Bani Quraidhah berkumpul di Baitul Midras saat Rasulullah saw tiba di Madinah dari hijrahnya. Saat itu ada pria dan wanita Yahudi yang berzina tertangkap. Mereka ingin menguji Nabi bagaimana cara mengadili kasus zina.
”Tanyakan kepadanya apa hukuman atas mereka berdua dan beri dia hak untuk mengadilinya. Jika ia menjatuhkan hukuman cambuk dengan tali kepadanya seperti kalian, pasti dia seorang raja dan ikutilah dia,” katanya.
”Namun apabila dia menjatuhkan hukuman rajam kepada mereka, pastilah dia seorang nabi. Maka jagalah apa yang ada pada kalian, agar tidak direbut olehnya,” katanya lagi.
Mereka mendatangi Rasulullah saw. ”Wahai Muhammad, lelaki ini telah menikah kemudian berzina dengan wanita ini yang telah menikah pula. Adililah mereka berdua dan kami memberikan hak sepenuhnya kepadamu untuk mengadili mereka.”
Rasulullah saw lalu pergi menemui para rabi Yahudi di Baitul Midras. Nabi berkata, ”Hai orang-orang Yahudi, datangkan kepadaku ulama kalian.”
Mereka mendatangkan ulamanya seperti rabi Abdullah bin Shuriya, Abu Yasir bin Akhthab dan Wahb bin Yahudza.”Merekalah ulama kami,” katanya.
Menutupi Ayat Taurat
Nabi lalu meminta salah seorang rabi membaca Taurat sambil menutup bagian ayat tentang hukuman rajam dengan tangannya. Abdullah bin Salam, rabi Yahudi yang telah masuk Islam memukul tangan rabi tadi.
Abdullah bin Salam berkata,”Wahai Rasulullah, inilah ayat tentang hukuman rajam. Namun ia menolak membacakannya kepadamu.”
Rasulullah berkata kepada mereka,”Sungguh celaka kalian wahai orang-orang Yahudi, mengapa kalian meninggalkan hukum Allah, padahal itu berada di tangan kalian?”
Mereka lalu bercerita, demi Allah, awalnya hukuman rajam diberlakukan pada kami, hingga pada suatu hari orang muhshan yang berasal dari keluarga istana dan kalangan terhormat berbuat zina. Raja melarang memberlakukan hukuman rajam terhadapnya.
Kemudian ada seseorang berzina sesudah keluarga istana tersebut. Raja bermaksud merajamnya, maka orang-orang Yahudi berkata,”Demi Allah, tidak mungkin ini bisa dilakukan. Apabila kamu mau merajam orang ini maka hendaknya kamu juga merajam orang dari keluarga istana yang berzina.”
Selesai mengatakan itu kepada rajanya mereka menyelenggarakan rapat. Hasil kesepakatan mengganti hukuman rajam dengan hukuman cambuk, dan mereka meninggalkan hukuman rajam dan penerapannya.
Rasulullah saw berkata,”Jika demikian, maka akulah orang yang pertama kali menghidupkan hukum Allah dan kitabNya serta penerapannya.”
Tetap Menolak Masuk Islam
Rasulullah berkata kepada Abdullah bin Shuriya. Rabi yang satu ini orang paling dalam ilmunya di antara ulama Yahudi. Rasulullah lalu berkata,”Ya Ibnu Shuriya, aku bersumpah kepadamu dengan nama Allah, dan dengan hari-hari Allah yang ada di Bani Israel, tidakkah kamu paham bahwa Allah menetapkan hukuman rajam bagi seorang muhshan (lelaki atau perempuan yang telah menikah) yang berzina di dalam Taurat?”
Abdullah bin Shuriya menjawab,”Benar, demi Allah, memang demikian. Ketahuilah Abu al-Qasim, sesungguhnya orang-orang Yahudi telah tahu bahwa kamu adalah nabi yang diutus. Hanya saja mereka dengki padamu.”
Lantas Rasulullah saw keluar dan memerintahkan agar kedua orang yang berbuat zina tersebut dirajam di depan pintu masjid. Ketika lemparan batu dijatuhkan kepada keduanya, si lelaki berusaha melindungi wanitanya dengan tubuhnya. Hingga akhirnya keduanya meninggal dunia.
Tapi sesudah peristiwa ini Abdullah bin Shuriya tetap tak mau masuk Islam namun mengakui kenabian Rasulullah. Allah kemudian menurunkan ayat al-Maidah : 41. Hai Rasul, jangan hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya, yaitu di antara orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka,”Kami telah beriman,” padahal hati mereka belum beriman, dan (juga) di antara orang-orang Yahudi.
(Orang-orang Yahudi itu) amat suka mendengar (berita-berita) bohong dan amat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu yakni mereka mengutus orang yang mereka utus di antara mereka, dan mereka mengingkari, dan mereka menyuruh mereka dengan apa yang mereka suruhkan dengan mengubah hukum dari yang sebenarnya, kemudian Allah berfirman, mereka mengubah perkataan-perkataan (Taurat) dari tempat-tempatnya. Mereka mengatakan, jika diberikan ini kepada kamu, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini, yakni rajam, maka hati-hatilah.
Kisah ini berdasarkan buku Sirah Nabawiyah Ibnu Hisyam.
Editor Sugeng Purwanto