Kawal RUU HIP, Muhammadiyah bentuk tim pengkaji yang diketuai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhamamdiyah Abdul Mu’ti.
PWMU.CO – Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP) membentuk Tim Pengkaji atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasla (RUU HIP).
Tim yang beranggotakan 15 orang itu diketuai oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Dr Abdul Mu’ti MEd.
Baca Berita Terkait Tim RUU HIP Muhammadiyah Undang Mantan Ketua MPR.
Kepada PWMU.CO, Abdul Mu’ti menyampakan, sebenarnya pembentukan tim seperti ini bukan hal yang baru. “Untuk mencermati dan memberikan masukan suatu undang-undang, Muhammadiyah membentuk tim khusus. Ini bagian dari jihad konstitusi,” ujarnya Rabu (10/6/2020) sore.
Dia menerangkan, jihad konstitusi itu sesuai amanat Muktamar Ke-47 Muhammadiyah di Makassar. “Jihad konstitusi dilakukan dari hulu, sejak suatu RUU dibahas. Cara ini lebih efektif dibandingkan dengan melakukan judicial review,” terangnya.
Menurut dia, hasil analisis tim bentukan PP Muhammadiyah ini nanti akan disampaikan langsung kepada DPR. Dalam situasi normal—tidak ada pandemi Covid-19—hasilnya disampaikan lewat audiensi dengan Ketua DPR dan tembusan kepada semua ketua fraksi/partai politik.
Abdul Mu’ti menegaskan, RUU HIP ini penting dibahas secara khusus agar isinya tidak bertentangan dengan UUD. “Dan tidak menimbulkan kontroversi, khususnya yang terkait dengan isu PKI dan kebangkitan komunisme serta perubahan Pancasila sebagai Dasar Negara,” ujarnya.
Siap Mengkaji
Anggota Tim Pengkaji RUU HIP PP Muhammadiyah Prof Dr Biyanto MAg menerangkan, setidaknya ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian atas RUU HIP ini.
Pertama, urgensi RUU HIP. “Yakni kegentingan apa yang menjadi alasan diajukannya RUU HIP, perlu dijelaskan secara utuh,” ujarnya di Surabaya, Rabu (10/6/2020).
Kedua, tiadanya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia sebagai konsideran dalam RUU HIP ini.
Ketiga, jika pada akhirnya menjadi UU HIP, berarti bisa dimaknai akan terjadi reduksi terhadap Pancasila sebagai ideologi negara.
“Perlu diingat, Pancasila bukan dasar hukum, melainkan sumber dari segala sumber hukum. Karena itu, Pancasila tidak boleh direduksi atau disimplifikasi menjadi satau undang-undang,” ujar Guru Besra Bidang Filsafat islam UIN Sunan Ampel Surabaya itu.
“Saya kira tiga isu itu yang penting menjadi pertimbangan dalam menentukan sikap Muhammadiyah terhadap RUU HIP,” ujarnya. Dia menyampaikan, malam tim akan melakukan rapat perdana dengan menghadirkan Prof Jimly Asshiddiqie.
Nama-Nama Anggota Tim
Sebanyak 15 tokoh Muhammadiyah dari kalangan akademisi ditunjuk oleh PP Muhammadiyah menjadi anggota tim. Berikut nama-nama mereka.
1. Dr Abdul Mu’ti MEd (Koordinator)
2. Dr M Busyro Muqoddas SH MHum
3. Prof Dr Syafiq A. Mughni
4. Prof Dr Dadang Kahmad MSi
5. Drs Hajriyanto Y. Thohari MA
6. Dr Agung Danarto MAg
7. Dr Trisno Raharjo Sh MHum
8. Prof Dr H Khudzaifah Dimyati SH MHum
9. Prof Dr Zakiyuddin Badhawy
10. Dr Asep Nurjaman MSi
11. Dr Yono Reksoprodjo ST DIC
12. Dr Phil Ahmad Norma-Permata MA
13. Prof Dr Syaiful Bakhri SH MH
14. Prof Dr Syamsul Anwar MA
15. Prof Dr Biyanto MAg.
Penulis/Editor Mohammad Nurfatoni.