Tim RUU HIP Muhammadiyah undang mantan Ketua MPR untuk memberi masukan terkait RUU yang menimbukan polemik di masyarakat itu.
PWMU.CO – Beberapa mantan Ketua MPR RI dihadirkan dalam pertemuan perdana Tim Pengkaji atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasla (RUU HIP) bentukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Rabu (10/5/2020) malam.
Mereka adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) periode 2004-2009 Dr Muhammad Hidayat Nur Wahid MA, yang saat ini juga menjabat Wakil Ketua MPR RI periode 2019-2024.
Ada juga Ketua MPR RI periode 2014-2019 Dr Zulkifli Hasan SE ME yang juga Ketua Umum DDP Partai Amanat Nasional (PAN). Selain itu ada Wakil Ketua MPR periode 2009-2014 Drs Hariyanto Y Thohari MA. Saat ini dia menjadi Duta Besar Indonesia untuk Lebanon.
Hadir pula dalam rapat daring itu Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Prof Dr Zainuddin Maliki MSi yang berasal dari Fraksi PAN. Sementara pakar tata negara Prof Dr Jimly Asshidiqqie SH MA yang dijadwalkan ikut memberikan masukan berhalangan hadir.
Ketua Tim Pengkaji RUU HIP Dr Abdul Mu’ti MEd mengatakan pertemuan perdana itu baru tahap eksplorasi dan menggali informasi. “Pertemuan tadi malam baru pada tahap melakukan eksplorasi dan mendapatkan informasi (nara sumber),” ujarnya pada PWMU.CO, Kamis (11/6/2020) pagi.
Dia menambahkan, rapat menyepakati untuk diadakan kajian lebih lanjut dan mengamanatkan untuk dilakukan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait konten atau materi RUU HIP.
Ditanya soal masukan-masukan dari para nara sumber, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu hanya menjawab singkat,
“Belum bisa di-share.”
Dikaji agar Tak Langgar UUD
Seperti diberitakan PWMU.CO sebelumnya, Abdul Mu’ti menjelaskan, RUU HIP ini penting dibahas secara khusus agar isinya tidak bertentangan dengan UUD. “Dan tidak menimbulkan kontroversi, khususnya yang terkait dengan isu PKI dan kebangkitan komunisme serta perubahan Pancasila sebagai Dasar Negara,” ujarnya Rabu (10/6/2020).
Menurut dia, hasil analisis tim bentukan PP Muhammadiyah ini nanti akan disampaikan langsung kepada DPR. Dalam situasi normal—tidak ada pandemi Covid-19—hasilnya disampaikan lewat audiensi dengan Ketua DPR dan tembusan kepada semua ketua fraksi/partai politik. (*)
Penulis/Editor Mohammad Nurfatoni.