Wafat Covid-19 Jatim salip Jakarta. Sampai Jumat (12/6/2020) pukul 12.00 WIB korban meninggal terinfeksi Corona Jatim 575, sedangkan Jakarta 540.
PWMU.CO – Jumlah pasien positif Covid-19 di Jawa Timur membeludak. Berdasarkan data nasional, hari Jumat (12/6/2020), tercatat 318 orang yang positif sehingga jumlah yang terpapar se-Jatim sudah mencapai 7.421 orang.
Adapun yang meninggal dunia hari ini 22 orang sehingga keseluruhan 575. Jumlah ini melebihi angka kematian di Jakarta sebanyak 540 orang. Artinya Jawa Timur menempati posisi teratas jumlah meninggal dunia.
“Ini menjadi keprihatinan semuanya, karena kondisi terus naik,” kata Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Jatim, dr Joni Wahyuhadi di Surabaya, Jumat (12/6/2020).
Karena itu, Joni meminta masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Jangan keluar jika tidak perlu. “Dan tetap mengenakan masker,” ucapnya.
Joni sangat prihatin, karena pasca-PSBB dicabut justru prilaku masyarakat sangat tidak disipilin. “Berdasarkan survei sebagian besar warga jika keluar rumah tidak mengenakan masker,” katanya.
Wali Kota Surabaya Terbitkan Perwali
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020. Perwali tersebut mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya di semua lapisan kehidupan masyarakat.
“Ibu wali kota memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Di mana dalam perwali tersebut berisikan protokol-protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat. Mulai dari individu, keluarga, lingkungan, hingga terbesar di tempat usaha, perusahaan, pabrik dan sebagainya,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto.
Perwali itu memuat 12 poin protokol kesehatan yang harus diterapkan sehari-hari. Pertama, mengatur protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya, dan pesantren.
Kedua, kegiatan bekerja di tempat kerja. Ketiga, kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Keempat, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kelima, kegiatan di restoran, rumah makan, kafe, warung, usaha sejenis.
Keenam, kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan. Ketujuh, Irvan protokol kesehatan kegiatan di pasar rakyat.
Kedelapan, kegiatan di perhotelan, apartemen, dan rumah susun. Kesembilan, kegiatan di tempat konstruksi. Kesepuluh, kegiatan di tempat hiburan.
Kesebelas, kegiatan sosial dan budaya. Sedangkan terakhir mengenai kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Irvan mengungkapkan, dalam Perwali ini juga menitikberatkan kepada setiap pelaku atau badan usaha, tempat kerja dan kantor pemerintahan, diharuskan membentuk Satgas Covid-19 dengan SK yang dibuat oleh pimpinan masing-masing.
“Jadi setiap tempat usaha, setiap tempat kerja, atau badan usaha, mereka harus memiliki Satgas yang bisa menegakkan protokol kesehatan dengan tegas,” katanya. (*)
Penulis Faishol Taselan. Editor Mohammad Nurfatoni.