PWMU.CO – Muhammadiyah Jatim larang sekolah, madrasah, dan ponpes melakukan pembelajaran tatap muka pada tahuan ajaran 2020/2021.
Demikian salah satu isi dari surat edaran (SE) yang dikeluarkan Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Nomor: 1384/EDR/II.4/F/2020 tanggal 25 Syawal 1441 H/17 Juni 2020 M.
SE tersebut disampaikan Sekretaris Majelis Dikdasmen PWM Jatim Phonny Aditiawan Mulyana dalam Rapat Koordinasi Muhammadiyah Covid Command Center (MCCC) Jatim melalaui Zoom, Kamis (18/6/2020) siang.
Berikut isi lengkap SE ke-7 yang dikeluarkan Majelis Dikdasmen PWM Jatim tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 .
Kepada Yth
1. Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Jawa Timur
2. Majelis Dikdasmen Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-Jawa Timur
3. Kepala Sekolah dan Madrasah Muhammadiyah se-Jawa Timur
4. Mudir Pondok Pesantren Muhammadiyah se-Jawa Timur
di tempat
Assalamu’alaikum Wr Wb
Menindaklanjuti dan memperhatikan:
1. Surat Instruksi Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah no.66/I.4/F/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Muhammadiyah dalam masa pandemi
2. Rekomendasi Rapat koordinasi Majelis Dikdasmen dan Lembaga Pengembangan Pondok Pesantren (LPP), bersama MPKU dan MCCC PWM Jawa Timur tanggal 12 Juni 2020
3. Siaran Pers Kemendikbud RI No.137/sipres/A6/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Pelarangan Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan berdasarkan Zona
4. Surat Keputusan Bersama 4 Kementrian tanggal 15 Juni 2020 terkait Kebijakan Pembelajaran pada Tahun Ajaran/Akademik baru dalam Masa Pandemi Covid-19
Majelis Dikdasmen PWM Jawa Timur menyampaikan hal sebagai berikut:
1. Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren Muhammadiyah se-Jawa Timur agar tetap mematuhi arahan Persyarikatan dan atau Pemerintah, karenanya:
a. Tidak diperkenankan mengambil keputusan melalui analisis secara sepihak terkait kebijakan pendidikan dalam masa pandemi.
b. Memprioritaskan keselamatan dan kesehatan siswa/santri, kiai, ustadz, guru, pamong, musyrif, dan tenaga kependidikan sebagai pertimbangan utama.
c. Kebijakan UIS, UIG, UIK dan DPP yang diberikan kepada Majelis Dikdasmen penyelenggara dan di atasnya ditiadakan (selama pandemi COVID-19 berlangsung dan atau sampai dengan ada pengumuman berikutnya), dan selanjutnya dialihkan untuk memenuhi kebutuhan operasional warga Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren Muhammadiyah yang kemudian dilaporkan penggunaannya oleh Kepala satuan pendidikan kepada Majelis Penyelenggara
2. MPKU dan MCCC PWM Jawa Timur merekomendasikan agar Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren Muhammadiyah se-Jawa Timur tidak melakukan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang melibatkan siswa/santri dalam masa pandemi selama belum:
a. Dinyatakan aman secara resmi oleh Pemerintah,
b. Mendapat ijin tertulis dari Persyarikatan (MCCC PWM/PDM), dan
c. Mendapat ijin dari wali siswa/santri masing-masing.
3. Terkait Zonasi daerah pandemi:
a. Kategori dan Ketentuan Zonasi pandemi di tingkat Provinsi dan atau Kabupaten/Kota oleh Pemerintah otomatis juga berlaku bagi Kecamatan dan Desa di dalamnya.
b. Sampai dengan surat ini dikeluarkan belum ada penetapan zona hijau di seluruh Jawa Timur.
c. Pemerintah dan Persyarikatan belum ada yang merekomendasikan pembukaan sekolah, madrasah dan Pondok Pesantren untuk kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang melibatkan siswa/santri untuk seluruh zona di Jawa Timur.
4. Terkait Tahun Ajaran/Akademik Baru 13 Juli 2020:
a. Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren Muhammadiyah dilarang melakukan kegiatan pada Tahun Ajaran/Akademik baru yang bersifat Pertemuan Tatap Muka dengan menghadirkan siswa/santri ke Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren.
b. FORTASI dan bentuk kegiatan Tahun Ajaran/Akademik baru lainnya agar direncanakan secara baik, dikomunikasikan dengan wali siswa/santri dan harus dilakukan melalui metode daring/Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan tetap memperhatikan efektivitas tujuan kegiatan, kondisi serta kesiapan satuan pendidikan dan peserta didik.
5. Majelis Dikdasmen dan LPP PWM/PDM/PCM selanjutnya:
a. Membuat panduan kebijakan umum pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran di masa pandemi sebagai dasar bagi Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren untuk membuat pedoman teknis di tingkat satuan pendidikan dan atau mengikuti panduan dari Pemerintah (jika sudah ada dan dirasa cukup)
b. Memastikan kesiapan Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren berdasarkan Daftar Periksa (Check list) Kesiapan Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah sambil menunggu kebijakan dibukanya Satuan Pendidikan untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu disampaikan terimakasih.
Nasrun Minallah
Wassalamu’alaikum Wr Wb
Ketua Dra Arba’iyah Yusuf MA (NBM 1.096.067)
Sekretaris Phonny Aditiawan Mulyana SE MM (NBM 1.040.972)
Tembusan:
1. Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah
2. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur
4. Lembaga Pengembangan Pondok Pesantren Muhammadiyah Jawa Timur
5. Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Jawa Timur (*)
Editor Mohammad Nurfatoni.