PWMU.CO– Jangan lengah kawal RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila). Hal itu disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Dr Abdul Mu’ti. Dia menegaskan, perjuangan Muhammadiyah untuk membatalkan RUU HIP belum selesai.
Meski presiden menyatakan telah menunda pengesahan RUU HIP itu menjadi undang-undang, namun pihaknya mengajak semua elemen masyarakat untuk tidak lengah.
”Kita tidak boleh lengah, perjuangan kita belum selesai. Meski sekarang ditunda, bisa jadi kalau pihak-pihak yang saat ini getol menolak pengesahan RUU HIP itu sudah tidak mempersoalkan lagi, diam-diam pembahasan RUU tersebut dilanjutkan,” ujar Mu’ti, dalam Pengajian Syawalan Virtual Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jember, Kamis (18/6) malam.
Pengajian bertajuk Muhammadiyah, Pancasila, dan RUU HIP diikuti oleh semua warga Muhammadiyah se-Kabupaten Jember mulai PDM hingga PCM, PRM di tempat masing-masing melalui TV atau layar lebar.
Mu’ti yang ditunjuk Muhammadiyah sebagai koordinator tim yang mengkaji Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) itu menegaskan, pembahasan RUU HIP menunjukkan anggota DPR tidak peka terhadap keadaan dan kondisi bangsa yang sedang prihatin menghadapi pandemi Covid-19.
”Kalau kata orang Jawa, mereka telah mengambil kesempatan dalam kesempitan. Semua pihak tengah berjuang keras, bahu-membahu mengatasi bencana pandemi virus corona, lha ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk mengubah ideologi Pancasila,” tegasnya.
RUU HIP Tak Urgen
Abdul Mu’ti menegaskan kembali, sesuai Pasal 5 e UU No. 12/2011 dan penjelasannya menyebutkan pembentukan peraturan perundang-undangan harusnya menganut asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
”Maknanya peraturan perundang-undangan itu dibuat, karena memang dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” lanjutnya.
Terlebih materi RUU HIP, kata Mu’ti, banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya. ”Ditambah lagi, RUU ini tidak tertalu urgen bagi bangsa Indonesia, secara hukum fungsi dan kedudukan Pancasila sudah cukup kuat. Karena itu dari awal Muhammadiyah mendesak, agar tidak perlu dilanjutkan pembahasannya hingga menjadi undang-undang,” tegasnya.
Sebelumnya Muhammadiyah mendesak DPR
menghentikan pembahasan RUU HIP dalam Pernyataan Pers Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 09/PER/I.O/I/2020 yang dibacakan oleh Sekretaris
Umum Dr H
Abdul Mu’ti MEd di Kantor PP
Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).
”Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengkaji dengan seksama
materi RUU HIP di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.
(*)
Penulis Suyono HS Editor Sugeng Purwanto