PWMU.CO – Guru-guru SD Muhammadiyah 14 Surabaya membagikan rapor hasil belajar peserta didik dengan cara delivery, Sabtu (20/6/20).
Sekolah yang berada di kawasan Surabaya Barat n menerapkan delivery (pengiriman) untuk menghindari kerumanan. Wali murid tak perlu datang ke sekolah untuk mengambil raport.
Kepala SDM 14 Surabaya Syaifullah SAg menjelaskan pembagian rapor secara delivery adalah cara unik. Guru melakukan pengiriman ke rumah siswa I-V sejumlah 296.
“Cara ini dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan para orangtua di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Dia menjelaskan teknisnya. Guru kelas mendatangi rumah siswa satu persatu. Pelaksanaan program delivery rapor diatur secara bergelombang mengingat jumlah murid dan tempat tinggalnya yang tersebar.
Pembagian, lanjutnya, dimulai pada Sabtu (20/6/2020) hingga Rabu (24/6/2020). Mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 dengan mengerahkan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang ada.
Ikwam Turut Serta Membantu
Syaifullah mengungkapkan pelaksanaan delivery rapor ini pun mendapat bantuan dari orangtua siswa yang tergabung di Ikwam (Ikatan Wali Murid).
“Seluruh tenaga yang membagikan rapor juga dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sesuai protokol kesehatan,” jelasnya.
Mereka, sambungnya, juga menggunakan face shield, masker, dan sarung tangan agar terhindar ketika bersentuhan. Mereka juga harus menjaga jarak ketika menyerahkan rapor sehingga dengan metode ini sekolah bisa mengurangi kerumunan masa dan interaksi sosial.
Dengan menerapkan metode delivery rapor tersebut dapat menghindari dan memutus persebaran Covid-19 yang selama ini masih membuat semua wali murid was-was dan ketakutan.
Ikuti Kebijakan Mendikbud
Syaifullah mengungkapkan sebelum pembagian rapor, ada mekanisme yang dilalui siswa berupa pelaksanaan PAT (penilaian akhir yahun) untuk kenaikan kelas dengan memperhatikan surat edaran (SE) Mendikbud.
Dia menjelaskan kenaikan kelas dilaksanakan sesuai ketentuan pada poin ke-4 dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang terdiri dari 3 ketentuan.
Pertama, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
Kedua, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Ketiga, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Syaifullah memaparkan, langkah delivery rapor ini akan menjadikan sebuah tren baru. Di samping mempererat hubungan sekolah dengan wali murid juga sekolah ingin meningkatkan layanan prima. (*)
Penulis Rika Nur Fadlilah. Co-Editor Ichwan Arif. Editor Mohammad Nurfatoni.