PWMU.CO – Fakultas Pertanian dan Peternakan (FPP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menjadi kampus satu-satunya di Malang Raya yang dipercaya sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian, sejak April 2016.
Ketua TUK FPP UMM Dr Ir Henik Sukorini MP mengajak seluruh masyarakat untuk dapat mengikuti uji kompetensi pertanian ini. Terlebih untuk para petani, pengusaha pertanian, maupun pengelola pangan.
(Baca: Misi Lahirkan Farmasis Profesional, UMM Buka Prodi Profesi Apoteker dan Kualitas Lulusan Farmasi UMM Menarik Minat Dexa Group)
”Ketika mau mengekspor barang misalnya, nanti akan dipertanyakan apakah petaninya sudah bersertifikasi, apakah pengelola pertaniannya sudah bersertifikasi. Kalau belum, berarti perusahaan itu tidak sesuai standarnya,” kata Henik di sela-sela kegiatan uji kompetensi pertanian yang berlangsung di UMM, Sabtu (17/9).
Henik mengingatkan, di era MEA ini sebagian besar perusahaan meminta adanya sertifikasi untuk dapat membuktikan keahlian seseorang di suatu bidang. Sementara bagi mahasiswa UMM, uji kompetensi menjadi bekal penting untuk memasuki di dunia kerja. Karena telah memiliki kualifikasi yang tersertifikasi.
”Dunia kerja yang kian mengglobal ini menuntut setiap orang memiliki keahlian, namun tidak semua orang memiliki sertifikat pengakuan sebagai bukti keahliannya tersebut,” imbuhnyanya.
(Baca: Membanggakan! Kualitas UMM Raih Sertifikasi Internasional dan 4 Filosofi Hidup yang Antarkan Prof Muhadjir Effendy ke Gerbang Kesuksesan)
Wakil Dekan III FPP UMM menjelaskan, untuk pelaksanaan ujiannya, kata Henik, selain diawasi langsung oleh LSP, tim asesor kompetensi juga ikut mengawal berlangsungnya ujian yang dilakukan selama empat hari tersebut.
”FPP UMM kini memiliki 8 asesor, kalau kurang kita bisa tambah dari universitas lain,” jelas dosen Agroteknologi tersebut.
Terdapat enam skema uji kompetensi yang bisa disertifikasi di FPP UMM. Di antaranya uji kompetensi pertanian, kompetensi produksi unggas, kompetensi budidaya tanaman, kompetensi budidaya bunga, kompetensi pembibitan dan kompetensi fasilitator petanian organik. (jal/han/aan)