• Redaksi
  • Iklan
  • JarMed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
Advertisement
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Calon Haji 2020 Mulai Karantina Mandiri

Selasa 21 Juli 2020 | 08:14
in Headline
0
300
SHARES
306
VIEWS
Kakbah telah disiapkan untuk menyambut calon haji 2020 dengan protokol kesehatan ketat. (al arabiyah)
Kakbah telah disiapkan untuk menyambut calon haji 2020 dengan protokol kesehatan ketat seperti shalat dengan shaf renggang ini. (al arabiyah)

PWMU.CO-Calon haji 2020 di masa wabah corona mulai menjalani karantina mandiri di rumah atau hotel selama tujuh hari. Ritual haji akan dimulai 8 Dzulhijjah yang jatuh pada 29 Juli 2020.

Pelaksanaaan haji tahun ini berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya. Ada protokol kesehatan yang harus diikuti secara ketat. Pertama, jumlahnya dibatasi drastis. Kedua, calon haji harus karantina mandiri di rumah.

Media Al Arabiyah, Ahad, 19 Juli 2020 melaporkan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi  menyatakan, protokol kesehatan untuk jamaah haji tahun ini yang harus diikuti adalah isolasi mandiri di rumah selama 7 hari mulai hari Ahad.

Jamaah calon haji 2020 dibatasi secara ketat. Yaitu 70 persen ekspatriat yang sudah bermukim di Arab Saudi  dan 30 persen warga lokal. Jumlahnya diperkirakan seribu orang.

Baca Juga:  SDM 24 Patuhi Protokol Covid-19 saat Baksos

Jamaah haji dari warga Saudi terdiri petugas kesehatan dan personal keamanan. Terutama kalangan tenaga medis  dan petugas pengamanan yang memberikan perawatan bagi masyarakat saat memerangi pandemi virus corona. Ini penghargaan untuk dedikasi mereka.

Jamaah haji non-Saudi akan diprioritaskan untuk, pertama, para pendaftar yang sehat secara medis dan telah menjalani tes PCR dengan hasil negatif covid-19.

Kedua, mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya dan berusia 20 hingga 50 tahun.

Calon haji yang terpilih diminta mematuhi periode karantina yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan sebelum dan sesudah melaksanakan haji.

Pendaftaran haji ini telah berlangsung pada Senin, 6 Juli 2020, hingga Jumat, 10 Juli 2020 yang lalu. Warga non-Saudi yang memenuhi syarat mendaftar melalui situs web Kementerian melalui tautan localhaj.haj.gov.sa

Mereka yang terpilih menyerahkan semua dokumen yang diperlukan dalam periode yang telah ditentukan. Ahad lalu sudah dimulai masa karantina mandiri di rumah atau penginapan.

Baca Juga:  Doa Pasti Dikabulkan Allah Sesuai Janjinya di Alquran, Kalau Belum Terwujud Pasti Ada yang Kurang

Berlaku Denda Tinggi

Pasukan keamanan haji menambahkan, tempat-tempat ziarah di Mekkah akan dilengkapi oleh barisan pengaman yang ketat untuk mencegah siapa pun tanpa izin masuk.

Para pejabat keamanan juga menegaskan bahwa siapa pun yang tidak mematuhi instruksi akan didenda 10.000 riyal (sekitar Rp 39 juta). Denda akan berlipat ganda jika pelanggaran itu diulang.

Mereka yang ketahuan secara ilegal mengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini, pejabat keamanan menyatakan, ada beberapa tingkatan hukumannya.

Baca Juga:  Berguru Kemuliaan dari Tukang Becak

Pelanggaran pertama, dikenakan penjara 15 hari dan denda hingga 10.000 riyal untuk setiap calon haji tidak sah yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspatriat, akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali negara Saudi. Kendaraannya juga disita.

Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya, ia akan dipenjara selama dua bulan dan didenda tidak lebih dari 25.000 riyal (Rp 97,5 juta) untuk setiap calon haji tidak sah yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspatriat, dia dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Saudi.

Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara paling lama enam bulan dan didenda tidak lebih dari 50.000 riyal (Rp 195 juta) untuk setiap calon haji tidak sah yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspatriat, dia dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang masuk kembali. (*)

Editor Sugeng Purwanto

Tags: HajiProtokol Kesehatanwabah Corona
Share120SendTweet75

Related Posts

Rahasia 98 Persen Siswa Smamsatu Diterima PT
Kabar

Smamsatu Gelar Lomba Video Prokes, Ini Ketentuannya

Minggu 17 Januari 2021 | 10:36
132
Umrah di Masjidil Haram dibuka mulai 4 Oktober.
Kabar

Umrah Tahap Kedua Diikuti 15.000 Orang

Minggu 18 Oktober 2020 | 14:04
245
Kenapa Semua Penyakit Dicovidkan? Ini Penjelasannya
Headline

Kenapa Semua Penyakit Dicovidkan? Ini Penjelasannya

Minggu 30 Agustus 2020 | 16:39
52.5k
MCCC Surabaya Visitasi SMP Mutu
Kabar

MCCC Surabaya Visitasi SMP Mutu

Minggu 16 Agustus 2020 | 06:13
110
Thawaf berkelompok sebagai penutup ritual haji tahun 2020. (alarabiya).
Headline

Ritual Haji Selesai, Jamaah Karantina Lagi

Senin 3 Agustus 2020 | 14:53
317
Jamaah haji lempar jumroh dengan berjarak. (alarabiya)
Kabar

Haji Ilegal 2.050 Orang Ditangkap

Sabtu 1 Agustus 2020 | 15:48
5k
Next Post
Ahmad Rubai, tengah, bersama beberapa DPD PAN menyongsong Muswil Virtual V. (Ainur Rafiq/PWMU.CO)

Muswil Virtual PAN Jatim, Begini Peta Pertarungannya

Muhammadiyah dan Dilema Politik

Muhammadiyah dan Dilema Politik

Makar Surga, Tutupi Neraka ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.

Makar Surga, Tutupi Neraka

Kader Muhammadiyah dari Payaman Husnul Aqib, kanan, dilantik jadi wakil ketua DPRD Lamongan. (foto sin)

Kader Muhammadiyah Payaman Jadi Wakil Ketua DPRD

Rumah Sakit Berbisnis Covid-19? Kolom ditulis oleh Prima Mari Kristanto, akuntan; anggota Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lamongan.

Rumah Sakit Berbisnis Covid-19?

Discussion about this post

Ngaji Hadist

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu
Ngaji Hadits

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Jumat 15 Januari 2021 | 11:14
659

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu. Syekh Ali Jaber salah satu ulama Indonesia yang telah wafat (Foto detik.com) Wafatnya Ulama,...

Read more
Semua Penyakit Ada Obatnya
Ngaji Hadits

Semua Penyakit Ada Obatnya

Jumat 8 Januari 2021 | 09:43
199

Semua Penyakit Ada Obatnya (ilustras freepik.com) Semua Penyakit Ada Obatnya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more
Larangan Mencela Waktu
Ngaji Hadits

Larangan Mencela Waktu

Jumat 1 Januari 2021 | 09:43
371

Larangan Mencela Waktu (ilustrasi ilounge.com) Larangan Mencela Waktu ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid...

Read more
Keutamaan Amalan Nabi Daud
Ngaji Hadits

Keutamaan Amalan Nabi Daud

Jumat 25 Desember 2020 | 06:26
455

Keutamaan Amalan Nabi Daud (Ilustrasi freepik.com) Keutamaan Amalan Nabi Daud ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more

Berita Terkini

Dua Catatan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah atas Laporan Komnas HAM

Dua Catatan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah atas Laporan Komnas HAM

Senin 18 Januari 2021 | 21:47
Guru besar UMY

Guru Besar UMY Jadi Ketua KY, Ini Pesan Haedar Nashir

Senin 18 Januari 2021 | 20:15
Ramanda Tauhid Wafat, HW Jatim Kembali Kehilangan Tokohnya

Ramanda Tauhid Wafat, HW Jatim Kembali Kehilangan Tokohnya

Senin 18 Januari 2021 | 19:57
Kritik Pemerintah, Busyro Muqqodas: Muhammadiyah Jangan Dianggap Musuh

Kritik Pemerintah, Busyro Muqqodas: Muhammadiyah Jangan Dianggap Musuh

Senin 18 Januari 2021 | 16:51
Dua Arus Pemikiran di Muhammadiyah

Dua Arus Pemikiran di Muhammadiyah

Senin 18 Januari 2021 | 15:40
Lomba Resensi E-book Smamsatu, Ini Pemenangnya

Lomba Resensi E-book Smamsatu, Ini Pemenangnya

Senin 18 Januari 2021 | 14:34
Tanggapan Muhammadiyah atas Hasil Investigasi Komnas HAM tentang Tewasnya Anggota FPI

Tanggapan Muhammadiyah atas Hasil Investigasi Komnas HAM tentang Tewasnya Anggota FPI

Senin 18 Januari 2021 | 14:16
Dr Adriani Kadir

Dr Adriani Kadir, Pimpinan Aisyiyah Itu Wafat saat Gempa Mamuju Mengguncang

Senin 18 Januari 2021 | 10:30
Muhammadiyah Kirim Tim Medis ke Mamuju

Muhammadiyah Kirim Tim Medis ke Mamuju

Senin 18 Januari 2021 | 10:29
Risma lagi

Risma Lagi, Gaduh Lagi

Senin 18 Januari 2021 | 08:18

Berita Populer Hari Ini

  • Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    432264 shares
    Share 172906 Tweet 108066
  • Tiga Peristiwa Ini Tunjukkan Siapa Sebenarnya Syekh Ali Jaber

    21645 shares
    Share 8658 Tweet 5411
  • Kritik Pemerintah, Busyro Muqqodas: Muhammadiyah Jangan Dianggap Musuh

    3555 shares
    Share 1422 Tweet 889
  • Bantuan Gempa Mamuju Berdatangan

    3558 shares
    Share 1423 Tweet 890
  • Dr Adriani Kadir, Pimpinan Aisyiyah Itu Wafat saat Gempa Mamuju Mengguncang

    3026 shares
    Share 1210 Tweet 757
  • Tanggapan Muhammadiyah atas Hasil Investigasi Komnas HAM tentang Tewasnya Anggota FPI

    2985 shares
    Share 1194 Tweet 746
  • Muhammadiyah Bantu Banjir Kalimantan Selatan

    2874 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Risma Lagi, Gaduh Lagi

    1758 shares
    Share 703 Tweet 440
  • Guru Besar UMY Jadi Ketua KY, Ini Pesan Haedar Nashir

    1628 shares
    Share 651 Tweet 407
  • Bencana Bertubi-tubi dan Lima Kesadaran Spiritual

    1800 shares
    Share 720 Tweet 450
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co Portal Berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama.

Hubungi Kami

WA : 081233867797
Email :pwmujatim@gmail.com

Follow Us

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama