PWMU.CO– Ritual haji terakhir dengan lempar jumroh di Mina dan thawaf Ifadah Masjidil Haram telah mengakhiri seluruh rangkaian ibadah haji 2020 ini, Ahad (2/8/2020).
Selesai lempar jumroh Aqabah, Wustho, dan Ula pada hari terakhir di Mina, jamaah haji diangkut menuju Mekkah untuk thawaf yang menjadi rukun haji yaitu thawaf Ifadah.
Thawaf Ifadah ini bisa dilakukan usai lempar jumroh dan pemotongan hewan (hari nahr) 10 Dzulhijjah. Boleh juga thawaf dilaksanakan pada hari Tasyrik. Setelah itu tahalul. Sebelum meninggalkan Mekkah, jamaah haji kembali lagi untuk thawaf Wada’ sebagai ucapan perpisahan.
Jamaah haji melakukan thawaf dalam kelompok-kelompok. Pembagian ini upaya untuk menghindari penyebaran virus atau risiko kesehatan lainnya.
Komandan Pasukan Khusus Keamanan Masjidil Haram, Mayor Jenderal Yahya bin Abdulrahman al-Aqil, mengatakan, penyemprotan disinfektan Masjidil Haram telah dilakukan seluruhnya untuk menerima jamaah sebagai ritual haji terakhir.
”Kami berupaya untuk mengimplementasikan rencana haji tahun ini berhasil sesuai dengan prosedur kesehatan mulai kedatangan para jamaah haji ke Mekah sampai mereka menyelesaikan tawaf wada’ nanti,” kata al-Aqil kepada Saudi Press Agency yang dikutip alarabiya.
Jamaah haji memasuki Masjidil Haram melalui pintu-pintu yang ditentukan dan diminta mengikuti jalur khusus yang ditandai agar menjaga jarak ke daerah tawaf. Di sini jamaah mengelilingi Kakbah per kelompoknya sebanyak tujuh kali.
Setelah selesai, jamaah haji diangkut ke hotel untuk isolasi diri. Jamaah warga Saudi dan ekspatriat kembali ke rumah atau kota asal untuk mengikuti karantina selama 14 hari.
Kesan Haji dari Afrika
Kementerian Kesehatan mengonfirmasi hingga Ahad tidak ada jamaah haji yang dites menunjukkan hasil positif corona. Semua peziarah menjalani pemeriksaan kesehatan setelah ritual haji selesai selama karantina. Jika hasilnya negatif mereka diizinkan pulang.
Jamaah haji Bashir Fadlallah Al-Faeq, dari Republik Afrika Tengah, menyatakan terima kasih dapat berhaji tahun ini. Dia merasakan pengalaman yang luar biasa berhaji di masa wabah corona. ”Saya merasa aman dan percaya diri dengan protokol kesehatan yang diterapkan petugas untuk membatasi penyebaran pandemi,” katanya.
Ketua Haramain Syarifain Sheikh Abdulrahman bin Abdul Aziz al-Sudais menandaskan musim haji tahun ini disiapkan untuk mendukung jamaah haji dan menjaga kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.
Dikatakan, Kerajaan Saudi hanya mengizinkan 10.000 penduduk Arab Saudi dan ekspatriat dari 160 negara telah lolos seleksi haji tahun ini. Pembatasan haji dilakukan karena ada wabah corona.
Haji Ilegal
Komandan Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi mengatakan selama musim haji tahun ini tidak ada jamaah haji yang bisa masuk Mekkah tanpa izin pemerintah.
”Langkah-langkah keamanan dilaksanakan secara ketat, dan tidak ada yang bisa memasuki situs suci bersama jamaah haji tanpa izin,” katanya dalam wawancara dengan TV Saudia.
Dia mengatakan, sebanyak 2.050 pelanggar haji ditangkap, dan tindakan hukum diambil terhadap mereka. Pihak berwenang Arab Saudi telah mengumumkan bahwa siapa pun yang berusaha memasuki situs suci selama haji tanpa izin ditahan dan hukuman denda 10.000 riyal Saudi atau Rp 39 juta. Pelanggar berulang akan didenda dua kali jumlahnya.
Otoritas Kerajaan juga telah menetapkan hukuman bagi mereka yang mengangkut jamaah secara ilegal dengan hukuman penjara dan denda.
Untuk pelanggaran pertama, dia dipenjara 15 hari dan didenda hingga 10.000 riyal untuk setiap haji ilegal yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki Saudi. Kendaraannya juga disita.
Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya, ia akan dipenjara selama dua bulan dan didenda tidak lebih dari 25.000 riyal. Jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang masuk lagi.
Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan dan didenda tidak lebih dari 50.000 riyaluntuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspatriat, dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali. (*)
Editor Sugeng Purwanto