PWMU.CO – Muhammadiyah Jatim belum bolehkan pembelajaran tatap muka. Itu berlaku di semua zona. Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim.
SE Nomor: 1398/EDR/II.4/F/2020, tanggal 25 Dzulhijjah 1441 H/15 Agustus 2020 M perihal Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 itu tanda tangani
Sekretaris Phonny Aditiawan Mulyana SE MM (NBM 1.096.067) dan Ketua Dra Arba’iyah Yusuf MA (NBM 1.040.972).
Berikut isi lengkap SE Majelis Dikdasmen PWM Jatim.
Kepada Yth:
- Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Jawa Timur
- Majelis Dikdasmen Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-Jawa Timur
- Kepala Sekolah dan Madrasah Muhammadiyah se-Jawa Timur
- Mudir Pondok Pesantren Muhammadiyah se-Jawa Timur di tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti dan memperhatikan:
- Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tanggal 7 Agustus 2020 Nomor: 210/Sipres/A6/VIII/2020 tentang Penyesuaian Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
- Surat Edaran Gubernur Jatim No.420/11350/101.1/2020 tanggal 9 Agustus 2020 tentang Ujicoba Pembelajaran Tatap Muka terbatas untuk jenjang SMA/SMK/MA di Jatim.
- Nota Dinas Cabang Dinas Pendidikan Kab/Kota di Jawa Timur terkait Uji Coba pembukaan sekolah melalui Pertemuan tatap Muka.
- Keputusan Rapat Koordinasi bersama PWM Jawa Timur, MPKU PWM Jawa Timur, MCCC PWM Jawa Timur, Majelis Dikdasmen PWM Jawa Timur, Lembaga Pengembangan Pondok Pesantren (LPP) PWM Jawa Timur, Majelis Dikdasmen PDM se-Jawa Timur dan perwakilan Dikdasmen PCM pada 10 Agutus 2020.
Majelis Dikdasmen PWM Jawa Timur menyampaikan hal sebagai berikut:
- Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren Muhammadiyah se-Jawa Timur agar menjaga komitmen dengan mematuhi arahan resmi Persyarikatan dan wajib memprioritaskan keselamatan dan kesehatan siswa/santri, kiai, ustadz, guru, pamong, musyrif, dan tenaga kependidikan sebagai pertimbangan pertama dan utama dalam mengambil keputusan.
- Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren Muhammadiyah se-Jawa Timur di semua Zona belum diperbolehkan (dilarang) melakukan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang melibatkan siswa/santri sampai dengan ada surat edaran resmi selanjutnya dari Persyarikatan.
- Pembelajaran dilakukan melalui Pertemuan Jarak Jauh (PJJ) baik Luring maupun daring yang efektif dan berkualitas dengan tetap memperhatikan kondisi serta kesiapan satuan pendidikan dan peserta didik di daerah masing-masing.
- Majelis Dikdasmen dan LPP PWM/PDM/PCM selanjutnya:
a. memastikan Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren binaannya agar mematuhi arahan Persyarikatan.
b. memastikan kesiapan Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren sambil menunggu kebijakan dibukanya Satuan Pendidikan untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu disampaikan terimakasih.
Nasrun Minallah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Tembusan:
- Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur
- Lembaga Pengembangan Pondok Pesantren Muhammadiyah Jawa Timur
- Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Jawa Timur.
Editor Mohammad Nurfatoni.