Umsida: Keluarkan Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja. Itulah salah satu pernyataan sikap Umsida yang disampaikan ke DPR RI.
PWMU.CO – Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menyampaikan hasil kajian sekaligus pernyataan sikap terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI.
Seperti rilis yang diterima PWMU.CO, Kamis (27/8/2020) pagi, surat Nomor: 1000/11.3.AU/02/OO/E/V111/2020 tertanggal 26 Agustus 2020 itu ditandatangani Rektor Umsida Dr Hidayatulloh MSi.
“Surat ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi segenap wakil rakyat dalam membahas dan mengambil keputusan atas RUU Cipta Kerja tersebut. Atas terpenuhinya maksud surat ini, kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” tulisnya.
Dia menjelaskan, kajian tersebut dilakukan oleh dua lembaga di bawah naungan Umsida. Yaitu Pusat Studi Pendidikan dan Kebudayaan (PSBB) bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).
“Dengan ini menyampaikan hasil kajian dan pernyataan sikap terhadap keberadaan RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan,” tulis Hidayatulloh.
Dalam surat yang ditembuskan ke Ketua Komisi X DPR RI, Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah, dan BPH Umsida itu juga dilampirkan Pernyataan Sikap Civitas Akademika Umsida atas RUU Cipta Kerja Klater Pendidikan.
Tak sesuai Konstitusi
Ada empat sikap yang dinyatakan Umsida berkaitan dengan RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan.
Pertama, pengaturan dalam RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan secara filosofis dan normatif tidak sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip dasar pendidikan.
Kedua, penataan pendidikan atas dasar apapun tidak selayaknya mengusung ide komersialisasi, sehingga perencanaan pengaturan pendidikan yang membuka ruang bagi komersialisasi pendidikan harus dihentikan dan diakhiri.
Ketiga, kami menolak draft perubahan UU Sisdiknas dan UU Perguruan Tinggi yang diusung oleh Pemerintah melalui RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan.
Keempat, menuntut DPR RI mengakhiri pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan, dan mengeluarkan klaster pendidikan dari draft RUU Cipta Kerja yang ada saat ini.
Isi Lengkap Pernyataan Sikap
Berikut isi lengkap “Pernyataan Sikap Civitas Akademika Umsida atas RUU Cipta Kerja Klater Pendidikan”:
Berdasarkan diskusi publik yang dilaksanakan oleh LKBH Umsida bekerja sama dengan Pusat Studi Pendidikandan Budaya Umsida pada 20 Mei 2020.
Dilanjutkan dengan kajian interdisipliner pada tanggal 27 Juni dan 21 Juli 2020 atas naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Pendidikan, civitas akademika Umsida dengan ini menyampaikan beberapa pokok pemikiran sebagai berikut:
- Bahwa keberadaan pendidikan di Indonesia pada dasarnya adalah bagian dari tanggung jawab negara dan tujuan dibentuknya pemerintahan untuk “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Pendidikan adalah hak konstitusional warga negara dan bersifat non-derogable rights (tidak dapat dikurangi sama sekali). Hak atas pendidikan dijamin oleh UUD RI 1945 Pasal 28C ayat (1), 281 ayat (4), 31 ayat (1) dan ayat (3), dan karenanya pemerintah wajib menjamin akses pendidikan yang mudah, baik dan adil bagi seluruh warga negara.
Cita pendidikan harus diletakkan pada usaha pencerdasan dan pemartabatan anak bangsa, dan harus dijauhkan dari kepentingan bisnis dan menumpuk keuntungan. - Bahwa motivasi utama hadirnya RUU Cipta Kerja pada dasarnya untuk memberi kenyamanan iklim investasi kepada investor dan calon investor, dengan harapan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Motivasi mengubah tata kelola pendidikan juga demi investor, hal mana terlihat dalam ketentuan Pasal 67 RUU Cipta Kerja “Untuk memberikan kemudahan hagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Percinan Berusaha dari sektor Pendidikan dan Kebudayaan, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, alau menetapkan pengaturan baru…”
Rancang bangun undang-undang semacam ini harusnya hanya menyentuh pengaturan di bidang ekonomi, perdagangan dan industri yang secara filosif berkait erat. Dimasukkannya urusan pendidikan dan pendidikan tinggi dalam salah satu klaster RUU Cipta Kerja ini secara filosofis tidak tepat dan bias. - Bahwa konsep izin berusaha dan penerapan izin berusaha dalam ketentuan Pasal 27 RUU Cipta Kerja terhadap sektor pendidikan, pada dasarnya tidak selaras dengan konstruksi pendidikan yang digariskan dalam konstitusi.
Konsep izin berusaha berada dalam bingkai bisnis dan industri, yang memiliki filosofi, orientasi dan prinsip yang jauh berbeda dengan bingkai pendidikan. Penyederhanaan perizinan dan pemberian kemudahan persyaratan investasi yang diusung dalam RUU ini tidak tepat untuk bidang pendidikan.
Tujuan pendidikan sebagai instrumen pencerdasan dan pemartabatan anak bangsa, menuntut standardisasi mutu pendidikan yang tinggi, standardisasi mutu pendidikan tidak boleh dikurangi untuk alasan ekonomi apapun, termasuk peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. - Bahwa ketentuan perubahan Pasal 53 Ayat 3 UU Sisdiknas dalam RUU Cipta Kerja yang menyatakan “Badan Hukum Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) dapat berprinsip nirlaba dan dapat mengelala dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan”, secara fundamental menyelisih konstitusi dan tujuan pendidikan.
Kata “dapat berprinsip nirlaba” menandakan bahwa orientasi pengelolaan pendidikan pada asalnya diarahkan untuk menumpuk keuntungan. Disorientasi pendidikan nasional dalam RUU Cipta Kerja juga dapat dilihat dari rancangan perubahan Pasal 65 UU Sisdiknas dan Pasal 33 (3) UU Perguruan Tinggi dalam RUU Cipta Kerja.
Dalam perubahan pasal tersebut, standard mutu pendidikan yang tercermin dalam bentuk “akreditasi” tidak lagi menjadi syarat izin penyelenggaraan pendidikan. Skema perizinan bidang pendidikan semacam itu berpotensi menumbuhkan banyak lembaga pendidikan baru (baik dari dalam maupun luar negeri) yang beroperasi tanpa kejelasan kualitas dan komitmen konstitusionalnya. - Bahwa dengan adanya pengaturan pendidikan dalam RUU Cipta Kerja ini, terdapat 7 pasal diubah dan 3 pasal dihapuskan dalam UU Sisdiknas, serta 8 pasal diubah dan 2 pasal dihapuskan dari UU Perguruan Tinggi.
Perubahan dan penghapusan itu diiringi dengan banyak pendelegasian pengaturan yang memberi kewenangan bergitu luas pada pemerintah untuk membuat kebijakan.
Pendelegasian pengaturan yang bergitu banyak berpotensi pada penyalahgunaan wewenang dan kesewenang-wenangan dalam pengelolaan pendidikan atas nama membuka ruang investasi.
Berdasarkan garis besar pemikiran kami atas keberadaan RUU Cipta Kerja di atas, dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:
- Pengaturan dalam RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan secara filosofis dan normatiftidak sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip dasar pendidikan;
- Penataan pendidikan atas dasar apapun tidak selayaknya mengusung ide komersialisasi, sehingga perencanaan pengaturan pendidikan yang membuka ruang bagi komersialisasi pendidikan harus dihentikan dan diakhiri;
- Kami menolak draft perubahan UU Sisdiknas dan UU PT yang diusung Oleh Pemerintah melalui RUU Cipta Kerja klaster pendidikan;
- Menuntut DPR RI mengakhiri pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan, dan mengeluarkan klaster pendidikan dari draft RUU Cipta Kerja yang ada saat ini.
Sidoarjo, 25 Agustus 2020
Pusat Studi Pendidikan dan Budaya (PSPB) Umsida bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida
Ketua PSPB Joko Susilo SHm, MHum
Ketua LKBH Reza Ridlo Pahlevy SH MH
Mengetahui Rektor Umsida
Dr Hidayatulloh MSi (*)
Umsida: Keluarkan Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja; Editor Mohammad Nurfatoni.