PWMU.CO– Hukum membakar mushaf Quran yang rusak ditanyakan pembaca yang mempunyai kitab al-Quran lama yang robek. Dibiarkan saja menjadi pandangan tak sedap, kalau dibakar takut berdosa.
Al-Quran adalah firman Allah yang disampaikan kepada RasulNya Muhammad shallallahu alaihi wa sallam yang ditulis di mushaf (lembaran) dan ditransfer kepada kita secara mutawatir tanpa ada keraguan padanya.
Dengan demikian wahyu Allah yang semula berbentuk perkataan lalu berbentuk tulisan tersebut kita sebut mushaf al-Quran.
Terhadap al-Quran sebagai muslim wajib mengimani, membaca, mempelajari, mengamalkan, berhukum dengan, mendakwahkan dan mengajarkannya.
Kita juga harus memuliakan dan menghormati al-Quran. Caranya antara lain dengan menjaga mushaf al-Quran dan meletakkannya di tempat yang tinggi dan mulia supaya tidak terhina atau dihinakan orang.
Dalam bentuk mushaf ketika dicetak ada salah penulisan ayat. Atau kertasnya rapuh dimakan usia atau lusuh atau koyak karena sering dibaca sehingga tidak bisa dibaca atau dimanfaatkan lagi, maka kita boleh membakarnya.
Perlu ditegaskan di sini bahwa yang dibakar adalah kertas mushaf al-Quran, bukan al-Quran. Membakar mushaf al-Quran di sini bukan untuk menghinakannya tapi justru untuk menjaga kemuliaannya.
Dasarnya adalah untuk kemaslahatan atau kebaikan bagi al-Quran, maka hal itu dibenarkan. Maslahatnya di sini ialah menjaga kemuliaan al-Quran, agar lembaran mushaf al-Quran yang telah rapuh atau rusak tersebut tidak berserakan di sembarang tempat atau digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya.
Zaman Khalifah Utsman
Dasar lain yang membenarkan membakar mushaf al-Quran adalah sadd adz-dzari’ah, yaitu menutup jalan menuju kepada kerusakan. Artinya, daripada mushaf al-Quran terhinakan atau dihinakan karena telah rapuh dimakan usia dan tidak bisa dibaca lagi, maka lebih baik dibakar supaya tidak terbiarkan, terinjak atau dibuang di tempat sampah.
Perbuatan membakar mushaf al-Quran itu pernah dilakukan oleh Utsman bin Affan ketika menjadi khalifah dahulu. (Lihat Sahih al-Bukhari, 15/386 hadis nomor: 4604).
Ketika mushaf al-Quran untuk mempersatukan umat Islam seluruh dunia telah disusun berdasarkan rasam Utsmani, Khalifah Utsman bin Affan memerintahkan membakar mushaf-mushaf yang ditulis perorangan.
Hal ini dilakukan supaya umat Islam hanya mempunyai satu macam mushaf al-Quran yaitu rasam Utsmani sehingga tidak bingung atau berselisih pendapat atau berpecah belah. Para sahabat tidak ada yang menentang perbuatan membakar mushaf al-Quran tersebut.
Dengan demikian hukum membakar mushaf Quran karena ada maslahatnya atau supaya menghindarkannya dari kehinaan atau penghinaan itu dibenarkan sejak zaman dahulu menurut kesepakatan para sahabat.
Namun demikian, untuk menghindari fitnah dan kehebohan, ketika membakar al-Quran yang rusak lakukan sendirian. Jangan di depan orang banyak. (*)
Dalil ini diambilkan dari tarjih.or.id.
Editor Sugeng Purwanto