Muhammadiyah Gresik Tetap Sekolah Jarak Jauh, Tak Ikuti Rencana Dispendik yang mulai menyebar ‘angket’ surat pernyataan kesediaan orangtua/wali siswa mengikuti PTM.
PWMU.CO – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik mengeluarkan surat nomor: 900/3171/437/53/2020, tertanggal 10 September 2020.
Surat yang ditujukan kepada kepala KB/PAUD/TK/SD/SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Gresik itu berisi permintaan pernyataan orangtua di atas materai: apakah bersedia atau tidak bersedia mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) yang sedang disiapkan oleh Dispendik Gresik.
“Sehubungan dengan persiapan penyesuaian pembelajaran di masa pandemi Covid-19 untuk lembaga KB/PAUD/TK/SD/SMP Negeri dan Swasta , maka kami mohon untuk seluruh lembaga memberikan Surat Pernyataan diadakan pembelajaran tatap muka di sekolah kepada orang tua siswa/wali sesuai contoh terlampir,” bunyi salah satu bagian surat yang ditandatangani Kepala Dispendik Kabupaten Gresik Mahin SPd MM itu.
Merespon surat itu, MCCC Kabupaten Gresik mengadakan koordinasi dengan pemangku pendidikan di lingkungan Persyarikatan. Yaitu Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gresik dan Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Gresik.
Kepada PWMU.CO, Rabu (16/9/2020) Sekretaris Muhammadiyah Covid-19 Command (MCCC) Kabupaten Gresik Muhammad Harun menjelaskan, rapat koordinasi perlu digelar karena MCCC Pimpinan Pusat Muhammadiyah baru saja mengeluarkan surat No. 01/EDR/Covid-19/2020.
Dia menjelaskan, dalam surat tertanggal 11 September itu, MCCC PP Muhammadiyah melarang pembelajaran/perkuliahan tatap muka di seluruh AUM (amal usaha Muhammadiyah) bidang pendidikan pada bulan September 2020 hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
Bahan Pertimbangan
Menurut Muhamamd Harun, dalam rapat yang digelar secara virtual, Selasa (15/9/2020) malam itu, ada beberapa pertimbangan yang berkembang.
“Kami memahami sekali isi surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, sebagai persiapan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas melalui hasil ‘survei’,” terangnya.
Namun, kata dia, di balik permintaan pernyataan kesedian orangtua atas rencana pembelaaran tatap muka tersebut, ada kesan desakan dari pihak-pihak lain. Juga tersirat ada gejala mengalihkan tanggung jawab kesehatan apabila ada warga sekolah yang terpapar.
Dalam kajian MCCC, lanjutnya, apabila rencana pembelajaran tatap muka dilaksanakan, maka banyak konsekuensi yang perlu diwaspadai terkait kemungkinan risikonya.
Pertama, secara epidemiologi seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Gresik masih mengkhawatirkan akan mengakibatkan peningkatan kedaruratan yang disengaja di dalam lingkungan sekolah atau pesantren. Dan kedaruratan ini tidak mudah dikendalikan.
Kedua, untuk memastikan kegiatan pembelajaran tatap muka yang aman memerlukan biaya tes yang tidak sedikit. Karena sekolah atau pesantren harus steril dari OTG (orang tanpa gejala) maupun happy hypoxia.
“Sedangkan OTG hanya bisa dideteksi dengan tes PCR (swab test) dan happy hypoxia dengan alat khusus. Ketersediaan alat-alat tersebut sangat terbatas di Indonesia,” ujarnya.
Ketiga, zonasi Covid-19 di Indonesia sifatnya dinamis. Daerah yang berstatus hijau sangat mungkin berubah menjadi kuning, orange, atau merah dalam suatu waktu akibat bebasnya pergerakan siswa atau santri, dari satu tempat ke tempat yang lain.
“Sementara kemampuan testing, screening, dan ruang isolasi pemerintah yang sangat terbatas,” ujarnya.
Keputusan Rapat
Muhammad Harun mengatakan, dari beberapa pertimbangan, saran, dan masukan maka diputuskan tiga hal.
Pertama, sejalan dengan surat edaran MCCC PPM No. 01/EDR/Covid-19/2020, maka MCCC PDM Gresik, tetap melarang pembelajaran/perkuliaan tatap muka di lingkungan amal usaha pendidikan Muhammadiyah/Aisyiyah di Kabupaten Gresik di bulan September 2020 hingga waktu yang belum bisa ditentukan, pembelajaran tetap menggunakan jarak jauh (daring).
Kedua, Majelis Dikdasmen PDM dan Majelis Dikdasmen PDA untuk segera menyampaikan dan meyakinkan kepada orangtua wali atau pihak pihak lain melalui kepala sekolah masing-masing bahwa layanan pembelajaran jarak jauh ini kualitas pembelajarannya semakin baik.
Ketiga, Majelis Dikdasmen PDM dan Majelis Dikdasmen PDA untuk segera melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dengan menyampaikan bahwa sekolah Muhammadiyah/Aisyiyah di Kabupaten Gresik masih menggunakan pembelajaran jarak jauh (daring).
Tak Meneruskan Angket
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Majelis Dikdasmen PDM Gresik mengeluarkan surat No 185/III.4/F/2020 tangal 16 September 2020 yang ditujukan kepada Kepala SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA Muhammadiyah se-Kabupaten Gresik.
Dalam surat yang ditandatangani Ir Dodik Priyambada (Ketua) dan M. Fadloli Aziz (Sekretaris) itu para kepala sekolah diminta agar tidak memberikan surat pernyataan bersedia atau tidak dalam pembelajaran tatap muka kepada orangtua atau wali siswa.
Jika sekolah terlanjur mengedarkannya pada orangtua, maka cukup direkap hasilnya dan disimpan dengan baik, serta tidak mengirimkannya kembali kepada Dispendik Gresik. (*)
Penulis/Editor Mohamamd Nurfatoni