PWMU.CO– Shalat bagi wanita, afdhal di rumah atau masjid bisa memperhatikan dalil-dalil sebagai berikut.
Hadits pertama
حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى أَنَّ عَمْرَو بْنَ عَاصِمٍ حَدَّثَهُمْ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُوَرِّقٍ عَنْ أَبِى الأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِىِّ –صلى الله عليه وسلم- قَالَ «صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا» (رواه أبو داود)
Ibnu al-Musanna telah menceritakan kepada kami bahwa Amr bin ‘Ashim telah menceritakan kepada mereka, ia berkata; Hammam telah menceritakan kepada kami, diriwayatkan dari Qatadah, diriwayatkan dari Muwarriq, diriwayatkan dari Abu al-Ahwash, diriwayatkan dari Abdullah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Shalat perempuan di rumahnya lebih utama daripada shalat perempuan di kamar (pribadi)-nya dan shalatnya di kamar yang kecil dalam rumahnya lebih utama daripada di (ruangan lain) di rumahnya.” (HR Abu Dawud)
Abu Thayyib Muhammad Syams al-Haq al-Azim Abady dalam kitab Aun al-Ma’bub syarah Sunan Abu Dawud menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kalimat صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا adalah shalat perempuan di rumahnya, karena kesempurnaan hijab/ lebih tertutup dan lebih terhindar dari fitnah, dan maksud kalimat أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا adalah lebih utama dari shalatnya yang dilakukan di kamar yang ada di dalam rumah, sedang maksud kalimat وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا adalah shalatnya perempuan yang dilakukan di kamar yang kecil yang berada di dalam rumahnya yang besar dan berguna untuk menjaga barang-barang yang berharga.
Hadits kedua
عَنِ السَّائِبِ مَوْلَى أُمِّ سَلَمَة عَنْ أُمُّ سَلَمَة زَوْجُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم: عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ. (صحيح ابن خزيمة ومسند أحمد)
Diriwayatkan dari as-Sa`ib hamba Ummu Salamah, diriwayatkan dari Ummu Salamah istri Nabi saw, diriwayatkan dari Nabi saw berkata, ”Sebaik-baiknya tempat shalat perempuan adalah di dalam rumah mereka”. (Sahih Ibnu Khuzaimah, Bab Ikhtiyar shalat al-mar’ah fi baitiha juz 3 hal 92, hadits no. 1678, dan Musnad Ahmad, jilid 6, hal. 301)
Penjelasan Hadits Shalat di Rumah
Dari kedua hadits di atas dan yang semakna dengannya, para ulama berpendapat bahwa shalat bagi wanita di dalam rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid.
Musthafa al-Adawy di dalam kitab Jami’ Ahkam an-Nisa (at-Thaharah wa as-Shalat wa al-Janazah), juz 1 hal. 299 menjelaskan bahwa hadits Ummu Salamah merupakan tambahan dari hadits yang menjelaskan shalat bagi wanita di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid.
Hadits Shalat di Masjid
Tapi juga ada hadits-hadits yang menjelaskan tentang perempuan shalat berjamaah di masjid, di antaranya sebagai berikut
Hadits 1
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي وَابْنُ إِدْرِيسَ قَالَا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَسَلَّمَ قَالَ
Dari Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami, ayahku dan Ibnu Idris telah menceritakan kepada kami, keduanya berkata; ‘Ubaidullah telah menceritakan kepada kami, diriwayatkan dari Nafi, diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Janganlah kalian melarang (mencegah) hamba-hamba perempuan dari masjid-masjid Allah.” (HR Muslim, kitab as-Salah, bab Khuruj an-Nisa ila al-masjid idza lam yatarattab ‘alaihi fitnah, hadits no. 668)
Hadits 2
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْعَوَّامُ بْنُ حَوْشَبٍ حَدَّثَنِى حَبِيبُ بْنُ أَبِى ثَابِتٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ » (رواه أبو داود: ماجاء فى خروج النساء إلى المسجد: 567: الجلد :1(222
Usman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami, al-Awwam bin Hausyab telah mengabarkan kepada kami, Habib bin Abi Sabit telah menceritakan kepadaku, diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah saw bekata,”Janganlah kalian melarang istri-istrimu (mendatangi) masjid-masjid, sedang (shalat di) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud, bab Maa ja`a fi khuruj an-Nisa`i ilaa al-masajid, hadits no. 567, jilid 1, hal. 222)
Hadits 3
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلَاتٌ
Musa bin Ismail telah menceritakan kepada kami, Hammad telah menceritakan kepada kami, diriwayatkan dari Muhammad bin Amr, diriwayatkan dari Abu Salamah, diriwayatkan dari Abu Hurairah, sungguh Rasulullah bersabda, Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah (menghadiri) masjid-masjid Allah, akan tetapi hendaklah mereka keluar tanpa memakai wangi-wangian. (HR. Abu Dawud, kitab as-Salah, Bab Maa ja`a fii khuruj an-Nisa’ ilaa al-Masjid, hadits no. 478)
Hadits 4
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْفَجْرَ فَيَشْهَدُ مَعَهُ نِسَاءٌ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ مُتَلَفِّعَاتٍ فِي مُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَرْجِعْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ مَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ
(رواه البخارى: الصلاة: فى كم تصلى المرأة فى الثياب: 259)
Abu al-Yaman telah menceritakan kepada kami, Syu’aib telah mengabarkan kepada kami, diriwayatkan dari al-Zuhri ia berkata Urwah telah mengabarkan kepadaku bahwa Aisyah berkata, “Sungguh Rasulullah saw mendirikan shalat fajar (subuh), maka perempuan-perempuan mukmin ikut menghadiri shalat bersama Rasulullah dengan menutup kepala dan mereka kembali ke rumah-rumah mereka tanpa seorangpun melihatnya. (HR Bukhari, kitab as-Salah, Bab fii kam tushallii al-mar`ah fi as-siyab, hadits no. 259)
Hadits 5
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ حَنْظَلَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ [رواه البخارى: الأذان: خروج النساء الى المسجد بالليل والغلس: 818]
Ubaidullah bin Musa telah menceritakan kepada kami, diriwayatkan dari Hanthalah, diriwayatkan dari Salim bin Abdullah, diriwayatkan dari Ibnu Umar ra diriwayatkan dari Nabi saw bersabda, apabila istri-istrimu meminta izin kepadamu untuk pergi ke masjid, maka izinkanlah mereka. (HR Bukhari, kitab al-Adzan, Bab Khuruj an-Nisa`i ilaa al-masjid bi al-lail wa al-ghalas, hadits no. 818)
Hadits lainnya menjelaskan shalat berjamaah lebih utama dari shalat sendirian. Seperti hadits ini
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ عَلَى صَلَاةِ الرَّجُلِ وَحْدَهُ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً (رواه الترمذى: الصلاة: ماجاء فى فضل الجماعة: 199
Hannad telah menceritakan kepada kami, Abadah telah menceritakan kepada kami, diriwayat dari Ubaidillah bin Umar, diriwayatkan dari Nafi, diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata Rasulullah saw bersabda, shalat jamaah lebih utama dari shalat seorang diri dengan dua puluh tujuh derajat. (HR Tirmidzi, kitab as-Salah, Bab maa ja`a fi fahdl al-jama’ah)
Penjelasan Hadits
Berikut ini kami uraikan penjelasan mengenai hadits-hadits tersebut
- Dari hadits riwayat Muslim dari sahabat Ibnu Umar dapat dipahami bahwa kaum laki-laki dilarang untuk menghalang-halangi perempuan pergi ke masjid untuk melakukan shalat berjamaah. Imam an-Nawawi dalam kitab Syarah Sahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini dan hadits-hadits yang semakna dengannya menunjukkan bahwa perempuan tidak dilarang untuk mendatangi masjid (untuk melakukan shalat) akan tetapi dengan memperhatikan beberapa syarat yang telah disebutkan oleh para ulama yang diambil dari beberapa hadits seperti hadits no 3 dan 4 di atas dan hadits lainnya, misalnya mereka tidak memakai wangi-wangian yang berlebihan, menggunakan pakaian yang menutup aurat, tidak ikhtilat dengan kaum pria, tidak menimbulkan fitnah.
- Hadits riwayat Abu Dawud dari sahabat Abu Hurairah menjelaskan bahwa kaum laki-laki dilarang menghalang-halangi kaum perempuan menghadiri masjid untuk melakukan shalat, walaupun sesungguhnya shalat perempuan di rumah lebih baik daripada shalat di masjid. Kata at-talaffu’ dalam hadits di atas menurut al-Ashma’iy artinya adalah perempuan menggunakan pakaian sehingga menutup badannya. Sedang Ibnu Habib dalam syarah al-Muwattha` menjelaskan bahwa kata at-talaffu’ artinya menutup kepalanya.
- Hadits no 4 riwayat al-Bukhari dari Urwah menjelaskan bahwa perempuan mukmin pada masa Rasulullah saw sudah biasa menghadiri shalat jamaah bersama Rasulullah seperti shalat subuh, dan mereka mengenakan pakaian yang menutup aurat sampai tidak dikenal oleh para sahabat. Ad-Dawady menjelaskan bahwa maksud kata مَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ tidak ada seorang jamaah yang dapat mengetahui secara pasti perempuan-perempuan yang menghadiri shalat bersama Rasulullah, sampai mereka tidak bisa membedakan antara Khadijah dan Zainab.
- Hadits no 5 riwayat al-Bukhari dari Ibnu Umar menjelaskan bahwa apabila para perempuan (istri) minta izin untuk melakukan shalat di masjid, maka para laki-laki (suami) hendaklah mengizinkannya.
Kesimpulan
Dari beberapa hadits dan penjelasan di atas dapat kami pahami bahwa hadits-hadits tersebut baik yang menjelaskan shalat perempuan di rumah lebih utama daripada shalat di masjid dan hadits tentang larangan bagi laki-laki untuk mencegah perempuan ke masjid untuk shalat berjamaah semuanya dapat diterima sebagai dalil dan tidak bertentangan satu sama lainnya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
- Jika hal-hal yang dilarang tidak dapat dihindari, maka lebih utama bagi wanita shalat di rumah.
- Jika hal-hal yang dilarang dapat dihindari, maka lebih utama bagi wanita melakukan shalat berjamaah di masjid, dan wajib bagi suami untuk mengizinkannya.
Bisa dibaca di tarjih.or.id
Editor Sugeng Purwanto