PWMU.CO– Fungsi sutrah dalam shalat suka diabaikan kaum muslim. Sutrah ialah batas tempat shalat yang diletakkan di depan tempat sujud. Sutrah bisa berupa tas, bangku, tiang, atau sajadah. Fungsi sutrah mencegah orang melewati depan seseorang yang sedang shalat. Terutama shalat di tempat terbuka.
Ini termasuk etika dalam shalat. Rasulullah mengecam orang yang melangkahi seseorang sedang shalat.
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً
Kalau saja orang yang berjalan di depan orang shalat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam (menunggu selesai shalat) selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang shalat. Abu Nadhar (Rawi) berkata, saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun. (HR Bukhari)
Hadits-hadits yang menjelaskannya sutrah
ا- عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ
[رَوَاهُ مُسْلِمٌ؛ رقم: 260]
ب- عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ
[رواه أبو داود، رقم: 697]
ج- عَنْ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعُ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ. وَفِي رِوَايَةٍ: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ، وَلْيَقْتَرِبْ مِنَ السُّتْرَةِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ
[رواه أحمد: 4/2]
a) Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra ia berkata, Rasulullah saw bersabda, janganlah shalat kecuali menghadap sutrah dan janganlah membiarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia tidak menghiraukan, maka halangilah ia dengan sekuat tenaga, sebab ada teman bersamanya. [HR Muslim No. 260]
b)Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra ia berkata, Rasulullah saw bersabda, apabila salah seorang di antara kamu shalat, maka shalatlah dengan menghadap ke sutrah, dan mendekatlah kepadanya, dan janganlah membiarkan seseorang lewat di antara dia dan sutrah. Jika seseorang datang melewatinya, maka halangilah dengan sekuat tenaga, sebab dia adalah setan. [HR Abu Dawud, No. 697]
c)Diriwayatkan dari Abu Sahl bin Abi Hatsma ra dari Nabi saw, apabila seseorang di antaramu shalat dengan menghadap kepada sutrah, maka mendekatlah kepadanya, agar setan tidak memotong (mengganggu) shalatmu. Dari riwayat lainnya sebagai berikut, apabila seseorang di antaramu mengerjakan shalat, maka pasanglah sutrah dan mendekatlah kepadanya, sebab setan suka lewat di depannya. [Ditakhrijkan oleh Ahmad: 4/2]
Pendapat Para Ulama
a. As-Safarini berpendapat, penggunaan sutrah dalam shalat adalah sunnah, sebagaimana disepakati para ulama.
b. Imam Malik berpendapat wajib berdasarkan hadits-hadits di atas.
c. Abu Ubaidah berpendapat, makmum tidak wajib menggunakan sutrah, karena sutrah dalam shalat jamaah sudah ditanggung oleh imam. Maka setiap makmum sutrahnya adalah orang yang ada di depannya, tetapi makmum yang berada di shaf paling depan harus mencegah orang lewat di depannya. Pendapat ini berdasarkan hadis dari Ibni Abbas
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ جِئْتُ أَنَا وَالفَضْلُ عَلَى أَتَانٍ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَةَ، فَمَرَرْنَا عَلَى بَعْضِ الصَّفِّ فَنَزَلْنَا وَتَرَكْنَاهَا تَرْتَعُ وَدَخَلْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّلاَةِ فَلَمْ يَقُلْ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا
[أخرجه مسلم 504]
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: Saya datang bersama al-Fadl naik keledai, sedang Rasulullah saw berada di Arafat. Kemudian kami melewati sebagian shaf, lalu kami turun, dan kami tinggalkan keledai itu makan rumput. Dan kami bersama Rasulullah saw masuk dalam shalat, beliau tidak mengucapkan kata-kata sedikitpun. [HR Muslim, No. 504]
d. Ibnu Abdil Bar berpendapat: hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas tersebut mentakhshish hadits yang diriwayatkan Abu Sa’id yang berbunyi, Apabila seseorang di antaramu shalat, maka janganlah membiarkan seseorang lewat di depannya. Hadits ini ditakhsish dengan shalat Imam dan shalat munfarid (sendirian). Maka bagi makmum, tidak mengapa apabila ada orang lewat di depannya.
Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut, kami berpendapat bahwa sutrah disunnahkan bagi imam saja.
Pada masa kini, di masjid sudah ada tempat imam yaitu mihrab yang aman dari lintasan orang. Makmum mengikuti sajadah atau garis shaf di belakang imam. Sajadah atau garis shaf berfungsi sebagai sutrah.
Masjid yang tak ada garis shaf ketika Anda melaksanakan shalat sendirian pilihan dekat tiang atau tembok yang tak memungkinkan orang melintas. (*)
Fungsi sutrah dalam shalat bisa juga dibaca di tarjih.or.id
Editor Sugeng Purwanto