Hukum Menuntut Ilmu demi Kepentingan Dunia ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.
PWMU.CO – Kajian Hukum Menuntut Ilmu demi Kepentingan Dunia ini berangkat dari hadits riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنْ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِي رِيحَهَا. رواه ابو داود, وابن ماجه و أحمد
Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mempelajari suatu ilmu yang seharusnya karena Allah Azza wa Jalla, namun ia tidak mempelajarinya kecuali untuk mendapatkan sebagian dari dunia, maka ia tidak akan mendapatkan baunya surga pada hari kiamat.”
Thalabul Ilm Kewajiban Individual
Thalabul ‘ilm atau menuntut ilmu merupakan kewajiban setiap individu. Selama kita merasa masih menjadi manusia dan masih hidup di dunia ini maka kewajiban menuntut ilmu ini terus melekat dalam setiap pribadi. Dalam hal ini tidak peduli status dan jabatan kita, menuntut ilmu itu akan selalu melekat dalam setiap pribadi.
Ilmu itu sangat penting bagi kita untuk dapat menjalankan kehidupan di dunia ini dengan baik dan benar. Karena kehidupan ini tidak hanya berhenti di sini tetapi akan terus berlanjut sampai di akhirat kelak.
Sehingga tanpa ilmu yang dipahami, manusia akan bertindak sesuai dengan kemampuan berpikirnya ansich. Tetapi dengan ilmu tindakan manusia akan memiliki rujukan yang jelas. Hal ini berlaku baik ilmu yang bersifat keduniawiayaan atau lebih-lebih yang bersifat keukhrawiayahan, keduanya tidak bisa dipisahkan
Niat Menuntut Ilmu
Kehidupan yang sedang kita jalani ini adalah wujud pengabdian kita kepada Allah. Maka seyogyanya semua yang menjadi motivasi kita dalam rangka menjalankan kehidupan ini adalah pengabdian itu, yakni bagaimana sebesar-besarnya kita bermanfaat bagi kehidupan itu sendiri secara menyeluruh.
Termasuk dalam hal menuntut ilmu. Motivasi atau niat kita adalah dalam rangka pengabdian itu. Baik sebagai pengajar (kiai, dosen, guru, dan lain sebagainya) maupun sebagai pembelajar (santri, mahasiswa, siswa, dan lain sebagainya).
Hadits di atas memberikan teguran yang sangat keras jika seorang yang menuntut ilmu tetapi niatnya bukan dalam rangka mencari ridha-Nya, akan tetapi demi kepentingan duniawiah. Padahal seharusnya niat utamanya adalah pada peningkatan kapasitas diri agar lebih luas lahan pengabdiannya kepada Allah dengan kemampuan keilmuannya itu.
Dalam hal ini bukan diniatkan dalam rangka mendapatkan dunia sebanyak-banyaknya baik berupa gelar kesarjanaan dan banyaknya harta, lalu malah terjebak pada kebanggan diri.
Demikian pula bagi pengajar ilmu, niat utamanya adalah ridla Allah. Sedangkan menerima ujrah atau imbalan dari mengajarnya tersebut adalah persoalan berikutnya. Walaupun dalam hal ini masih banyak perbedaan pendapat dalam hal mengajar ilmu tertentu. Akan tetapi yang menjadi perhatian utamanya adalah pada motifasi atau niatnya itu.
Inilah yang membedakan antara seorang mukmin (orang yang beriman) dengan yang tidakn beriman, terletak pada niat atau motivasinya dalam setiap langkah kehidupannya. Niat ini begitu penting karena salah niat akan fatal akibatnya. Sehingga ada pepatah: “Lebih baik kita tidak terekenal di bumi tapi terkenal di langit daripada terkenal di bumi tidak terkenal di langit.”
Ancaman dalam hadits di atas begitu seriusnya, sehingga mencium baunya surga saja tidak ia dapatkan. Padahal bau surga itu tercium dari jarak 1000 tahun perjalanan, yang menunjukkan sangat jauhnya.
Konsekwensi Kehidupan
Kehidupan ini memiliki konsekwensi yang harus siap ditanggung. Dalam hal ini adalah dalam kaitannya dengan penguasaan ilmu. Tuntutan untuk menuntut ilmu bagi setiap hamba adalah fardlu ‘ain, hal ini mutlak dan tidak dapat ditawar lagi.
Maka jika tanggung jawab ini tidak ditunaikan dengan baik dan benar maka resikonya akan ditanggungnya sendiri. Dan akibat berikutnya yang akan terjadi adalah ketidakpahamannya terhadap suatu ilmu.
Pembahasan utama pada tahap ini adalah ilmu agama. Risiko atau konsekwensinya adalah jelas yaitu dapat terjebak pada kesesatan. Padahal dalam setiap shalat kita bermohon kepada Allah untuk tidak menempuh jalan yang dimurkai dan jalan sesat.
Termasuk di dalamnya adalah kesesatan berfikir.
Sumber ilmu jelas adalah wahyu, maka semua konsep berpikir yang tidak sesuai dengan al-Quran dan al-Hadits dapat dipastikan ketidak benarannya.
Dengan demikian memahami itu hukumnya wajib, jika tidak paham wajib bertanya (menuntut ilmu). Dan setelah paham juga kewajiban menyampaikan. Maka hidup ini penuh risiko, jadilah penuntut ilmu yang pandai mengamalkan ilmunya karena Allah. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni.
Artikel Hukum Menuntut Ilmu demi Kepentingan Dunia ini adalah versi online Buletin Jumat Hanif Edisi 9 Tahun ke-XXV, 6 November 2020/20 Rabiul Awal 1442 H.
Hanif versi cetak sejak 17 April 2020 tidak terbit karena pandemi Covid-19 masih membahayakan mobilitas fisik.