PWMU.CO – Banyaknya kematian tak wajar, baik yang berupa bunuh diri, kecelakaan, maupun pembunuhan, yang terjadi di Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik disoroti oleh Ahmad Faizin Karimi—ketua dan peneliti Faqih Usman Center.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu melakukan tindakan pembatasan akses publik ke lokasi yang sering menjadi tempat kejadian perkara.
“Kecelakaan, bunuh diri, dan pembunuhan tidak hanya dipicu oleh faktor kejiwaan dan situasi sosial. Namun juga faktor lingkungan fisik yang ada di lokasi kejadian,” terang Faizin (13/11/2020).
“Tidak bisa kita hanya mengembalikan penyebabnya hanya pada faktor individual seperti motif, atau faktor sosial seperti tekanan hidup. Kecelakaan, bunuh diri, maupun pembunuhan terjadi ketika dua faktor itu berpasangan dengan kesempatan yang diberikan lingkungan fisik,” lanjut pria 34 tahun tersebut.
Setidaknya ada lima kasus kematian non-alami yang terjadi di Kecamatan Bungah Gresik dalam setahun terakhir. Pertama, bunuh diri dengan melompat di Jembatan Sembayat pada Januari 2020. Kedua, kasusa yang sama pada Juli 2020.
Ketia, kematian dua pelajar di Bendung Gerak Sembayat pada September 2020. Keempat, kematian seorang perempuan di Bendung Gerak Sembayat pada November 2020. Kelima, pembunuhan remaja di area galian pada Oktober 2020.
Bahkan, pada Mei 2018 juga pernah ditemukan kematian non-alami seorang pencari ikan di Bendung Gerak Sembayat
Teori Konsentrasi Kejahatan
Faizin menerangkan, merujuk pada teori konsentrasi kejahatan oleh Sherman, bahwa kejahatan terjadi tidak secara merata di semua tempat. Sebagian besar kejahatan terjadi di lokasi tertentu saja di sebuah wilayah.
“Di sisi lain, beberapa kajian seperti diuraikan Malcolm Gladwell dalam Talking to Strangers mengungkapkan pentingnya eliminasi faktor lingkungan fisik seperti adanya peralatan, atau bentuk lokasi untuk mencegah terjadinya kematian non alami,” ujar pengamat sosial politik tersebut.
Dia melanjutkan, “Jika situasi membuat orang berpikir melakukan kejahatan, dipadu dengan kelemahan rasionalitas orang tersebut, serta didukung lingkungan fisik yang memungkinkan maka kematian dan pematian non alami itu akan cenderung terjadi. Tentu kita tidak ingin itu terjadi.”
Karena itulah, sambungnya, kami di Faqih Usman Center menyarankan pemerintah daerah atau pengelola lokasi-lokasi kejadian tersebut melakukan pembatasan akses publik.
“Misalnya untuk Jembatan Sembayat, bisa dipasang jaring kawat. Sedangkan untuk Bendung Gerak Sembayat dan lokasi galian bukit jamur, bisa dipertimbangan larangan masuk untuk umum,” usulnya.
“Jika masih diperkenankan akses publik, maka perlu ada pemagaran di area rawan serta pengawasan petugas,” lanjut Faizin yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Riset Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Gresik.
Menurutnya jika itu tidak dilakukan, maka masyarakat jangan kaget jika akan terus terjadi kasus kematian non alami di lokasi-lokasi tersebut. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni.