PWMU.CO– Sekolah swasta cukup registrasi tak perlu mengurus perpanjangan izin operasional tiap tahun. Terobosan Dinas Pendidikan Kota Surabaya ini untuk memberikan kemudahan pengelola sekolah swasta sehingga bisa fokus peningkatan kualitas pembelajaran.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo dihubungi dalam acara topping off pembangunan The Ahmad Dahlan Plaza SD Muhammadiyah 4 Pucang Surabaya, Sabtu (14/11/2020).
Dia mengatakan, terobosan Dinas Pendidikan Kota Surabaya ini sebagai jawaban adanya keluhan rumitnya mengurus masalah perpanjangan izin sekolah yang setiap tahun harus dilakukan.
”Kita tidak ingin para guru repot mengurusi masalah administrasi sekolah, biarkan para guru fokus dengan muridnya,” katanya. ”Jadi kemudahan perizinan operasional sekolah swasta saat ini tidak perlu memperpanjang izin tapi cukup melakukan registrasi ulang.”
Setelah melakukan registrasi, sambung dia, Diknas hanya akan melakukan re-check apakah sekolah tersebut masih beroperasi atau tidak. ”Kalau masih beroperasi secara otomatis izinnya clear,” urainya.
Mantan kepala Dinas Sosial ini menambahkan, agar proses pengurusan izin sekolah swasta ini dapat dilakukan secara cepat dan transparan, pihaknya kata Supomo telah menyediakan aplikasi perizinan.
”Dengan aplikasi ini, pihak sekolah tidak perlu datang ke kantor Diknas. Hal ini kita sengaja membuat mudah agar pendidik fokus dengan tupoksinya,” pungkasnya. (*)
Penulis Abdul Wahab Editor Sugeng Purwanto