PWMU.CO – Tiga pilar dalam sekolah ramah anak yaitu orang tua, guru, dan anak. Hal ini disampaikan Bekti Prastyani SPd Webinar SD Mugeb, Jumat (13/11/20).
Dalam webinar yang diselenggarakan SD Muhammadiyah 1 GKB (SD Mugeb), Fasilitator Nasional ini menegaskan tiga pilar dalam Sekolah Ramah Anak (SRA) untuk selalu bersinergi.
“Mereka harus saling bersinergi, selalu libatkan anak dalam setiap menyusun komitmen. Biarkan dia berpendapat, dengan begitu orangtua dan guru akan lebih memahami keinginannya,” terangnya.
Ketua Umum Kelompok Kerja (Pokja) Aspirasi Pendidikan Ramah Anak Seluruh Indonesia ini menyampaikan dukungan dan apresiasinya kepada SD Mugeb yang mengambil langkah untuk mendeklarasikan sebagai SRA.
“Saya sangat mengapresiasi SD Mugeb sebagai SRA. Saya jadi punya teman, menambah pasukan untuk memperjuangkan hak-hak anak,” ujarnya.
Bekti mengajak seluruh peserta webinar untuk mempraktikkan tepuk hak anak dan tepuk sekolah ramah anak yang membuat suasana webinar menjadi lebih bersemangat.
Empat Hak Anak
Bekti mengungkapkan Konvensi Hak Anak (KHA) merupakan sebuah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis yang mengatur hal-hal berhubungan dengan anak.
“KHA juga merupakan kesepakatan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar anak,” ujarnya.
Menurut wanita lulusan IKIP PGRI Bojonegoro ini kebutuhan dasar anak disebut dengan hak anak. Ada empat hak anak yang ada pada satuan pendidikan ramah anak.
“Pertama hak hidup untuk anak. Meliputi hak hidup atas sehat, aman, hak atas selamat. Semua perlu kita berikan pada anak-anak kita,” paparnya.
Kedua, lanjutnya, adalah hak tumbuh kembang. Memahami anak secara tumbuh-kembangnya. Ketiga, sambungnya, yaitu hak perlindungan. Bagaimana kita sebagai orang dewasa di sekitar anak mampu untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak.
“Perlindungan sesuai tanggung jawabnya karena kita sebagai pendidik jadi tugasnya mendidik anak, serta melindungi anak dari internet yang tidak sehat di saat PJJ berlangsung,” tambahnya.
Keempat, menurutnya, adalah hak partisipasi. Keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya. (*)
Penulis Fidyah Izzul. Co-Editor Ichwan Arif. Editor Mohammad Nurfatoni.