PWMU.CO– Tahanan kena covid, Presidium KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) M. Din Syamsuddin meminta Polri demi kemanusiaan dan hukum untuk menyelamatkan semua tahanan dengan membebaskan mereka yang tuntutan hukumnya tidak jelas.
Hal itu disampaikan Presidium KAMI Din Syamsuddin, Senin (16/11/2020), menanggapi berita ada 48 tahanan di Bareskrim Mabes Polri positif covid-19 dan 8 lainnya bergejala.
Di antaranya tahanan kena covid itu adalah Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri dalam perkara KAMI Medan. Juga Jumhur Hidayat dalam perkara KAMI Jakarta.
”Berita itu sungguh menyentak hati kami. Sehubungan dengan hal itu KAMI meminta Polri demi kemanusiaan dan hukum menyelamatkan semua tahanan, baik dengan membebaskan mereka yang sudah jelas tuntutan hukumnya tidak beralasan sehingga berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan Agung, maupun menangguhkan atau membantarkan tahanan lain yang masih dalam proses penyelidikan ke rumah sakit,” kata Din Syamsuddin.
“Seyogyanya Polri berkeadilan, dulu dengan alasan Covid-19 membebaskan dari penjara para narapidana kriminal, maka saatnya sekarang membebaskan tersangka atau tahanan politik,” tambahnya.
Selain itu, Din Syamsuddin mendesak pihak Polri mensterilkan Ruang Tahanan Bareskrim, karena telah menjadi klaster baru covid-19.
Dibantarkan ke RS
Diberitakan, sebanyak 48 tahanan Bareskrim dinyatakan positif terpapar covid-19 berdasarkan hasil tes swab. ”Sesuai laporan Kapusdokkes Polri, hasil swab dari 170 tahanan Bareskrim yang terkonfirmasi covid-19 sebanyak 48 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Senin (16/11).
Dari 48 orang itu, 40 di antaranya merupakan orang tanpa gejala. Mereka sedang menjalani isolasi sementara di ruang tahanan yang terpisah dengan tahanan lain. Sementara delapan orang lainnya memiliki gejala batuk, demam, pusing, hingga flu.
Awi menuturkan delapan tahanan ini telah dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan.
Delapan tahanan yang dibantarkan antara Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri dalam perkara KAMI Medan. Lalu, Jumhur Hidayat dalam perkara KAMI Jakarta. Begitu juga Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur yang tersangkut perkara hate speech kepada Nahdlatul Ulama sudah dikirim ke rumah sakit.
Awi menyampaikan ke depannya protokol kesehatan di ruang tahanan Bareskrim Polri terus diterapkan. Mulai dari menyediakan masker, tempat mencuci tangan atau hand sanitizer, hingga menjaga jarak. ”Memberikan vitamin dan suplemen serta obat-obatan yang dibutuhkan,” kata Awi. (*)
Penulis/Editor Sugeng Purwanto