PWMU.CO– Kepala KUA Tanah Abang Jakarta Sukana dicopot setelah bertugas mencatat pernikahan anak Habib Rizieq Shihab. Sukana dimutasi hanya sebagai penghulu di wilayah KUA Jakarta Pusat.
”Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta seperti diberitakan Kemenag.go.id, Senin (23/11).
Menurut Kamaruddin Amin, keputusan ini sejalan dengan komitmen Menteri Agama Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan covid-19 dalam melakukan pelayanan.
Dia menjelaskan, keputusan ini diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi. Kepala KUA Tanah Abang Sukana dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhammad Irfan dan Najwa Shihab di Petamburan, Ahad, 14 November 2020.
Padahal penerapan protokol kesehatan itu, sambung dia, sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Dengan mutasi ini, acara pernikahan anak Habib Rizieq telah mengakibatkan beberapa pejabat dicopot. Mulai Kapolda MetroJaya Irjen Pol Nana Sujana, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Sufahriadi, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, dan Kapolres Bogor Kombes Pol Roland Ronaldy.
Kepala Kemenag Jombang
Sebelumnya Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober. Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.
Kamaruddin Amin menegaskan bahwa arahan Menag Fachrul Razi sangat jelas. Dalam situasi bagaimanapun, setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak.
”Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” tandas Kamaruddin Amin. (*)
Editor Sugeng Purwanto