PWMU.CO– KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) menyampaikan keprihatinan kepada pemerintah Joko Widodo dalam munculnya problem bangsa belakangan ini.
Pertama, memprihatinkan pemerintah tidak mampu mengatasi permasalahan khususnya pandemi covid-19 dan resesi ekonomi. ”Pandemi covid-19 hingga bulan kesebelas (November 2020) di Indonesia belum mereda bahkan belum ada tanda akan berakhir. Pemerintah tidak melaksanakan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan secara konsekuen, terutama tidak segera dibuatnya Peraturan Pemerintah tentang UU tersebut,” kata Presidium KAMI Gatot Nurmantyo dalam jumpa pers online, Kamis (26/11/2020).
Menurut dia, dalam penanggulangan pandemi covid-19 terkesan tidak ada Rencana Aksi yang jelas dan sistematis, dan pemerintah tidak menggerakkan roda birokrasi secara sistemik dan fungsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
”Penunjukan beberapa menteri sebagai penanggung jawab atau koordinator penanggulangan covid-19 menunjukkan tata kerja yang tumpang tindih dan lemahnya manajemen penanggulangan krisis. Selain itu, pemerintah tidak bersungguh-sungguh mengedepankan penanggulangan masalah kesehatan karena mementingkan stimulus ekonomi,” ujar mantan Panglima TNI ini.
Di sisi lain, sambung dia, resesi ekonomi tidak diantisipasi oleh pemerintah dengan baik yaitu tidak menggerakkan potensi ekonomi nasional berbasis kemandirian, tidak melakukan efisiensi dan penjadwalan ulang atau pembatalan program-program pembangunan infrastruktur.
”Pemerintah cenderung untuk membengkakkan utang luar negeri yang hanya akan membebani rakyat pada masa mendatang,” tandasnya.
Kedua, KAMI memprihatinkan cara, pendekatan, dan sikap pemerintah yang terkesan tidak memiliki perasaan adanya krisis (sense of crisis). Memaksakan kehendak membentuk undang-undang yang tidak mendesak dan tidak sejalan dengan aspirasi rakyat serta dinilai bertentangan dengan konstitusi. Misalnya, UU tentang Minerba, UU No. 2 Tahun 2020 (eks Perpu No. 1 Tahun 2020), UU tentang Cipta Kerja, atau RUU tentang Haluan Pembinaan Ideologi Pancasila.
”Ditengarai pemerintah seolah-olah ingin memanfaatkan keadaan darurat dengan meloloskan produk hukum dan perundangan tersebut,” ujarnya.
Arogansi Kekuasaan
Ketiga, memprihatinkan dan mengkritik keras sikap pemerintah yang menampilkan arogansi kekuasaan, abai terhadap aspirasi rakyat, dan menindak secara represif rakyat kritis, bahkan menangkap mereka secara tidak benar dan tidak berkeadilan.
”KAMI meminta Polri untuk mengemban fungsinya sebagai pelindung dan pengayom rakyat secara sejati, dan menegakkan hukum secara berkeadilan. Begitu pula kepada TNI untuk mengamalkan Sapta Marga, menjadi tentara rakyat. Berasal dari rakyat dan berjuang bersama rakyat,” tuturnya.
Dijelaskan, KAMI memperingatkan pemerintah, khususnya kepala pemerintahan, bahwa kediktatoran konstitusional yang dibangunnya dan arogansi kekuasaan yang ditampilkannya bertentangan dengan nilai kepemimpinan hikmah kebijaksanaan seperti dituntut oleh sila keempat Pancasila.
”Ini menunjukkan kepemimpinan, kebijakan, dan agenda kerja pemerintahan yang tidak efektif. Dalam tindakan hukum yang terjadi malah menimbulkan ketidakpercayaan dan keterbelahan masyarakat, Keteladanan sirna dan rasa keadilan makin terluka,” ungkapnya.
Ditambahkan, sepatutnya ketidakmampuan pemerintahan tidak dikompensasi dengan menggunakan hukum sebagai pedang kekuasaan. Karena itu, KAMI bertekad untuk melangsungkan gerakan moral untuk perbaikan dan perubahan kehidupan bangsa agar berpijak utuh dengan Pancasila dan UUD 1945.
”Terutama ketika jalur penyampaian aspirasi rakyat tersumbat. Moral konstitusi tidak patut dibajak oleh hukum positif di bawahnya,” tegasnya. (*)
Penulis/Editor Sugeng Purwanto