PWMU.CO – Negara Jangan Ghaib. Pernyataan itu disampaikan Presidium KAMI menanggapi Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat oleh Benny Wenda.
Ada empat pernyataan sikap yang ditandatangani Presidium KAMI Gatot Nurmantiyo, Rochmat Wahab, dan M. Din Syamsuddin yang diterima PWMU.CO, Ahad (6/12/2020) pagi.
Pertama, Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat oleh Benny Wenda dengan menyatakan bahwa Papua Barat bukan bagian dari Indonesia adalah makar yang nyata dan serius yang merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, menyesalkan sikap Pemerintah, baik Kapolri maupun Panglima TNI, dan Presiden selaku Kepala Negara dan Panglima Tertinggi yang diam atau ghaib, dan membiarkan rongrongan terhadap kedaulatan negara.
Keempat, keghaiban negara dalam hal ini merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi karena Pembukaan UUD 1945 menegaskan salah satu misi pemerintah/negara adalah melindungai seluruh rakyat dan segenap tanah tumpah darah Indonesia.
Keempat, pada sisi lain, kegaiban Negara/Pemerintah terhadap perongrong kedaulatan negara berbeda secara diametris dengan sikapnya yang menindak secara represif masyarakat kritis terhadap RUU HIP, UU Cipta Kerja, dan kelompok-kelompok kritis lain yang justeru ingin menegakkan kedaulatan negara.
“Semoga Allah SWT melindungi Negara Indonesia dari pengkhianatan dan para pengkhianat,” tulis Presidium KAMI.
Pemerintah Sementara Papua Barat
Seperti ditulis PWMU.CO, pada Selasa 1 Desember 2020, The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mengumumkan pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat. ULMWP adalah koalisi dari berbagai faksi politik yang berjuang untuk kemerdekaan Papua lepas dari Indonesia
Pemerintah Sementara Papua Barat dipimpin Benny Wenda yang bermukim di Inggris sebagai presiden. Dia yang akan mengendalikan ’negara bayangan’ Papua dan menyusun kabinet menteri. Kemudian menyelenggarakan menyusun konstituasi, undang-undang, dan kabinet.
Pemerintah Sementara Papua Barat bakal membuat Deklarasi Kemerdekaan Sepihak atas nama rakyat Papua Barat yang waktunya ditentukan kemudian. ”Kami menolak undang-undang apapun, yang diberlakukan oleh Jakarta, dan kami tidak akan mematuhinya. Kami punya konstitusi sendiri, undang-undang kita sendiri, dan pemerintahan kita sendiri sekarang. Sudah waktunya Indonesia pergi,” kata Benny Wenda.
Tahun 2019, ULMWP menyampaikan Petisi Rakyat Papua Barat yang diklaim ditandatangani oleh 70 persen Rakyat Papua kepada Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia. Sementara serangan-serangan sporadis tentara OPM masih mengganggu wilayah ini. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni.